Senin 07 Oct 2013 18:35 WIB

Majelis Kehormatan MK Koordinasi KPK Periksa Aksi Mochtar

Akil Mochtar ditahan KPK.
Foto: Republika/Yasin Habibi
Akil Mochtar ditahan KPK.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menemui pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk berkoordinasi terkait pemeriksaan Ketua nonaktif MK Akil Mochtar yang akan menjalani sidang kode etik.

"Karena yang menjadi terperiksa dalam majelis kehormatan ada dalam tahanan KPK, jadi kami koordinasi bagaimana kerja sama ini dilakukan tanpa saling terganggu karena majelis kehormatan terkait urusan etika bukan dengan hukuman pidana, kalau KPK berkaitan dengan tipkor dan pidana lain,," kata Mahfud saat jumpa pers di Gedung KPK di Jakarta, Senin.

Namun, Ketua MK periode 2008-2013 itu enggan membeberkan hasil koordinasi dengan pimpinan KPK. "Tidak bisa saya sampaikan sebelum saya laporkan ke majelis kehormatan. Nanti malam akan dilaporkan dulu," ujarnya.

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi dibentuk setelah Akil Mochtar ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK untuk dua kasus suap sengketa pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dan Lebak, Banten. Namun, Mahfud juga enggan mengutarakan kapan Akil akan diperiksa.

"Saya tidak akan bicarakan itu. Itu konsumsi di majelis," kata Mahfud. Menurut Mahfud Majelis Kehormatan MK dibentuk untuk menilai pelanggaran etik yang dilakukan Akil Mochtar sehingga hukuman bisa diputuskan terlebih dahulu sebelum putusan hukum KPK.

"Putusan hukum KPK bisa sampai 1,5 tahun, kalau putusan majelis kehormatan seminggu sampai dua bulan juga bisa. Kalau nunggu KPK, MK digantung tanpa ada pergantian," jelas Mahfud.

Sementara itu Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan pemeriksaan terhadap Akil Mochtar untuk Majelis Kehormatan MK kemungkinan akan dilakukan di rumah tahanan KPK. "Tidak di luar tahanan KPK," kata Johan.

Akil Mochtar diciduk KPK di kediamannya di Kompleks Widya Chandra III No 7, Rabu (2/10) malam. Setelah pemeriksaan selama 1X24 jam, KPK menetapkannya sebagai tersangka penerima suap terkait kasus sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Kabupaten Lebak, Banten.

KPK juga menetapkan lima tersangka lainnya. Dalam kasus pilkada Gunung Mas, KPK juga menetapkan Chairun Nisa (penerima suap), Hambit Bintih, dan Chornelis Nhalai sebagai pemberi suap.

Mengenai asus pilkada Lebak, KPK menetapkan seorang pengacara Susi Tur Andayani (penerima suap), Tubagus Chaery Wardana yang merupakan adik Gubernur Banten Ratu Atut sebagai pemberi suap.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement