Jumat 02 Aug 2013 18:49 WIB

Kemendagri: Pemprov Harus Alokasikan Anggaran Pilgub Lampung

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Fernan Rahadi
Pilkada (ilustrasi)
Foto: IST
Pilkada (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kisruh pencairan dana Pemilihan Gubernur (Pilgub) Lampung mendapat sorotan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Yuswandi Tumenggung mengatakan, anggaran Pilgub 2013 harus dimasukkan dalam APBD Perubahan 2013.

“Sumber dananya dapat diambil dari rasionalisasi pengeluaran, pendapatan yang belum dimasukkan,” katanya dalam diskusi bersama wartawan di Jakarta, Kamis (1/8) petang WIB.

 

Pelaksanaan Pilgub Lampung pada akhir 2013 mendapat tentangan Gubernur Lampung Sjachroedin ZP yang enggan mencairkan anggaran untuk KPU Lampung. Gubernur yang masa baktinya habis pada 2014 itu meminta pemilukada diundur pada 2015. Alhasil, ada kemungkinan tahapan pesta demokrasi di Provinsi Lampung terancam terganggu karena tiadanya anggaran dalam APBD 2013.

 

Menurut Yuswandi, secara teknis anggaran Pilgub Lampung 2013 masih sangat mungkin dialokasikan, asalkan DPRD dan Gubernur Lampung segera menyelesaikan laporan pertanggungjawaban anggaran 2012. Kalau itu bisa diselesaikan, saran dia, antara eksekutif dan legislatif bisa langsung melakukan pembahasan APBD-P 2013. “Kemendagri telah membentuk tim teknis untuk mengawal proses tersebut,” ujarnya.

 

Pakar hukum tata negara Universitas Andalas Saldi Isra mengingatkan, sistem perundang-undangan di Indonesia tidak mengenal pengunduran jadwal pemilukada. Karena jika pemilukada ditunda, konsekuensinya bisa melampaui masa jabatan gubernur. “Yang ada adalah dimajukan, yakni selambat-lambatnya satu bulan sebelum habis masa jabatan,” katanya.

 

Saldi merujuk pada pada kasus Pilwakot Kota Pekanbaru pada 2012, di mana Plt wali kota tidak mau melaksanakan pemungutan suara ulang sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) karena ketiadaan anggaran. Namun akhirnya jadwal pemilukada dilaksanakan karena adanya ancaman dari MK. “Mungkin hal yang sama perlu dilakukan pemerintah terhadap Gubernur Lampung sehingga dia mau menganggarkan dalam APBD Perubahan nanti.”

 

Wakil Ketua Komisi II DPR Abdul Hakam Naja menyebut, apa yang terjadi di Lampung akibat adanya kekosongan hukum yang mengatur pelaksanaan pemilukada, yang bersamaan tahunnya dengan jadwal pemilihan legislatif (Pileg) dan pemilihan presiden (Pilpres). Karena itu, Komisi II mendesak pemerintah untuk segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang hingga kini belum diterbitkan pemerintah.

 

Ia mengimbau, Pemprov Lampung wajib mengalokasikan anggaran sebab ini sesuai perintah undang-undang. “Sayangnya, undang-undang yang ada tidak mengatur sanksi kepada kepala daerah yang tak mengalokasikan anggaran. Ke depan sanksi tersebut harus diatur dalam undang-undang,” kata politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement