Rabu 19 Jun 2013 20:55 WIB

Sanksi Berat Penjual Miras yang Langgar Permendag

Rep: Hafidz Muftisany/ Red: Karta Raharja Ucu
Sebuah alat berat memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras).
Foto: Antara/Oky Lukmansyah
Sebuah alat berat memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi IX DPR, Zuber Safawi mendesak pemerintah melarang peredaran miras di tempat-tempat yang konsumennya sangat umum, termasuk swalayan dan minimarket.

Ia menjelaskan, Permendag 43/ 2009 melarang setiap orang menjual miras pada pembeli di bawah umur 21, dengan menunjukkan bukti KTP. Sayangnya, aparat berwenang kurang mengawasi perihal penunjukan KTP untuk pembeli miras tersebut.

“Pelanggaran ini sulit dikontrol, apalagi miras dijual di minimarket yang konsumennya rata-rata anak muda,” imbuh dalam siaran pers yang diterima ROL, Rabu (19/6).

Safawi melanjutkan Pasal 358 KUHP hanya mengancam pidana kurungan maksimal tiga pekan bagi penjual atau wakilnya yang menjual miras pada anak di bawah umur (16 tahun), tetapi tidak ada sanksi di luar ketentuan itu.

“Prinsipnya, peredaran miras golongan apapun seharusnya hanya di kalangan terbatas dan tempat tertentu yang steril dari anak-anak, di luar itu harus ada sanksi berat,” tuturnya mengakhiri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement