Selasa 18 Jun 2013 21:00 WIB

Pembatasan Jam Diskotek Ditentang Pengusaha Hiburan

Rep: Halimatus Sa'diyah / Red: A.Syalaby Ichsan
Suasana diskotik atau klub malam biasanya menyuguhkan tarian erotis dan striptis. (ilsutrasi)
Suasana diskotik atau klub malam biasanya menyuguhkan tarian erotis dan striptis. (ilsutrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KEBON SIRIH -- Rencana pemerintah untuk membatasi jam malam diskotek ditentang pihak industri hiburan malam.

Ketua Perhimpunan Pengusaha Rekreasi dan Hiburan Umun Jakarta, Adrian Maelite mengaku keberatan dengan rencana pengurangan jam beroperasi diskotik.

Dia meminta agar pemerintah jangan menjadikan tempat hiburan malam sebagai satu-satunya sasaran. Sebab, dia menilai, peredaran narkoba bisa terjadi di mana saja, tidak selalu di diskotek. 

"Orang mau cari duit kok dibatasi. Jangan apa-apa tempat hiburan dong. Padahal kita beri kontribusi pajak," kata dia, Selasa (18/6).

Karenanya, Adrian meminta agar pemerintah mengkaji ulang rencana tersebut. Menurut dia, tempat hiburan harusnya dibebaskan saja jam beroperasinya selama tidak ada tindak kriminal di situ. 

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memang berencana mengurangi jam operasi diskotek dan tempat hiburan malam.Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mengatakan, aturan tersebut bertujuan untuk mengurangi peredaran narkoba di Jakarta. 

Namun demikian, ia mengaku hingga saat ini masih mengkaji wacana tersebut. "Ya itu masih dalam proses, jangan ramai dulu lah," kata dia di Balai Kota, Jakarta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement