Rabu 05 Jun 2013 19:23 WIB

Polisi Penembak Anggota Batalyon Armed Divonis 13 Tahun Penjara

Rep: Maspril Aries/ Red: Djibril Muhammad
Penembakan  (ilustrasi)
Foto: Reuters/Joshua Lott
Penembakan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan vonis hukuman 13 tahun penjara terhadap terdakwa Brigadir Polisi Wijaya anggota Polres Ogan Komering Ulu (OKU) yang menembak Pratu Heru Oktavianus prajurit Batalyon Armed 15/76 Tarik, Martapura.

Majelis hakim yang dipimpin M Rozi Wahab dalam amar putusannya pada sidang, Rabu (5/6) menyatakan, terdakwa Wijaya personel satuan lalu lintas Polres OKU terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan sebagaimana yang diatur pasal 338 KUHP.

Menurut majelis hakim, terdakwa terbukti menghilangkan nyawa orang lain dengan sengaja. Wijaya merupakan pelaku tunggal pembunuhan Pratu Heru Oktavianus.

Dalam persidangan terbukti korban Heru meninggal dunia akibat pendarahan hebat setelah tertembus peluru mulai dari punggung bagian atas kanan hingga keluar pada leher sebelah kiri. Peristiwa penembakan terjadi 27 Januari 2013 di Baturaja.

Usai persidangan terdakwa Brigadir Wijaya mengaku tidak menyangka akan divonis hukuman 13 tahun penjara. Hukuman tersebut lebih ringan satu tahun enam bulan dari tuntutan jaksa yakni 14 tahun 6 bulan.

Menurut Wijaya, dirinya melakukan penembakan bukan karena kesengajaan melainkan sebagai tindakan spontan setelah mendengar ejekan 'polisi gilo' dari korban. "Ini sangat tidak adil," katanya seraya mengungkapkan akan pikir-pikir dulu atas putusan tersebut.

Sebelumnya jaksa penuntut umum Abdullah Syahri menuntut terdakwa dengan hukuman 14 tahun enam bulan penjara karena terdakwa Brigadir Polisi Wijaya terbukti melakukan pembunuhan yang diancam dengan pasal 338 KUHP.

Penasihat hukum terdakwa Donny Valiandra menyatakan akan pikir-pikir atas vonis majelis hakim tersebut. Menurut dia, sesuai fakta persidangan, Wijaya hanya layak divonis sesuai pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang berakibat orang lain meninggal.

"Artinya mejelis hakim tidak sependapat dengan pembelaan kami karena tidak mungkin dia membunuh dengan sengaja,' ujarnya.

Sementara itu Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) Irjen Pol Saud Usman Nasution kepada wartawan mengungkapkan, akan menerima apapun yang diputuskan majelis hakim.

"Polisi sudah bertindak profesional dalam memproses kesalahan yang telah diperbuat oleh terdakwa mulai dari proses BAP hingga pemberkasan ke pihak kejaksaan," bebernya.

Terhadap putusan majelis hakim PN Palembang, Kepala Penerangan Kodam II Sriwijaya Kolonel Arm Jauhari Agus Suradji mengatakan, "Tidak akan mempersoalkan lama hukuman yang akan diterima terdakwa Wijaya karena putusan hakim merupakan rangkuman dari proses persidangan yang telah berlangung sejak beberapa bulan lalu. Prosesnya berjalan sesuai dengan ketentuan hukum makanya kita hargai hukum yang ada."

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement