Rabu 08 May 2013 16:42 WIB

Polresta Solo Larang Siswa Bermotor ke Sekolah

 Sejumlah siswa SMPN 195 Duren Sawit melakukan kegiatan belajar di sekitar Kanal Banjir Timur, Jakarta Timur, Rabu (6/2).  (Republik/Adhi Wicaksono)
Sejumlah siswa SMPN 195 Duren Sawit melakukan kegiatan belajar di sekitar Kanal Banjir Timur, Jakarta Timur, Rabu (6/2). (Republik/Adhi Wicaksono)

REPUBLIKA.CO.ID,SURAKARTA--Kepolisian Resor Kota Surakarta mengefektifkan larangan siswa bersekolah mengendarai kendaraan sepeda motor bagi mereka belum berumur 17 tahun, guna menciptakan tertib berlalu lintas sebagai cermin budaya "wong Solo".

"Kami melarang siswa itu, untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas karena mereka belum mempunyai kompetensi dalam mengemudikan kendaraan bermotor," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Surakarta Kompol Matrius, usai acara penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Disdikpora dan Dishubkominfo di Markas Polresta Surakarta, Rabu.

Pada penandatangan perjanjian kerja sama tersebut dilakukan oleh Kasat Lantas Polresta Surakarta, Kompol Matrius, dengan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kota Surakarta, Etty Renowati, Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Surakarta, Yosca Herman Soedradjat.

Kasat Lantas mengatakan, maksud perjanjian kerja sama tersebut agar seluruh siswa se Kota Surakarta yang belum berumur 17 tahun dan belum memiliki surat izin mengemudi (SIM) tidak mengendarai kendaraan bermotor saat bersekolah.

Selain itu, siswa juga mendapatkan pendidikan dan pengetahuan tentang etika dan disiplin berlalu lintas.

"Siswa yang belum memilik SIM sangat riskan terjadinya kecelakaan di jalan, karena mereka tidak mempunyai kompetensi mengemudikan sepeda motor," ujarnya.

Menurut Kasat Lantas, adanya larangan tersebut siswa akan emndapatkan pengetahuan tentang etika dan disiplin berlalu lintas guna mencegah terjadinya pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

"Kegiatan itu, diharapkan ke depan mampu menciptakan tertib berlalu litas dan sudah menjadi kebiasaan warga Kota Solo," katanya.

Pada perjanjian kerja sama larangan siswa mengendari sepeda motor ke sekolah tersebut, kata dia, pihaknya bersama Disdikpora dan Dishubkominfo akan terus dengan gencar melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah.

Pada kegiatan tersebut, kata dia, pihaknya tetap mengedepankan tindakan edukatif dengan cara memberikan peringatan pertama dan memberikan surat kepada sekolah maupun instansi di mana orang tua murid bekerja.

Menurut dia, pada ajaran baru masuk sekolah, orang tua siswa yang mendaftarkan sekolah harus menandatangi surat berjanjian mengikuti tata tertib sekolah.

"Sehingga, siswa yang tetap melanggar aturan itu, akan ditilang oleh polisi," kata Kasat Lantas.

sumber : antara
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement