Kamis 21 Mar 2013 12:20 WIB

Bawangku Membumbung Tinggi

Arfianto Purbolaksono
Foto: dokpri
Arfianto Purbolaksono

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Arfianto Purbolaksono*

Sudah hampir beberapa bulan ini, harga bawang melambung tinggi. Harga jual bawang putih dijual Rp 60-70 ribu, bahkan di beberapa tempat dijual sampai menembus 100 ribu/kg. Sedangkan untuk bawang merah Rp 40-50 ribu/kg.

Sebagai komoditas yang digandrungi masyarakat Indonesia, kenaikan harga bawang tak ayal membuat panik ibu rumah tangga dan para pengusaha kuliner. Tak terkecuali bagi pedagang bawang di pasar tradisional, kondisi ini jelas amat merugikan mereka, dikarenakan menurunnya konsumen bawang.

Permasalahan

Kenaikan harga bawang tidak terjadi secara tiba-tiba, banyak faktor yang menyebabkan kenaikan harga bawang putih dan merah ini. Ada beberapa permasalahan yang menyebabkan kenaikan harga bawang.

Pertama, masih rendahnya produksi bawang putih di Indonesia. Indonesia hanya dapat menghasilkan 5 persen dari total kebutuhan bawang putih dalam negerinya. Sedangkan 95 persen ketersediaan bawang putih kita masih impor dari Cina dan India. Berbanding terbalik dengan bawang merah, 90 persen ketersediaan bawang merah berasal dari dalam negeri.

Kedua, naiknya harga bibit bawang merah yang mencapai dua kali lipat dari harga biasanya. Persoalan naiknya harga bibit ini disinyalir karena bibit bawang merah banyak di kuasai oleh korporasi-korporasi di bidang pertanian.

Ketiga, Belum ada harmonisasi aturan Kementarian Pertanian dan Kementarian Perdagangan dalam mengatur impor bawang. Ketidak harmonisan ini seperti, adanya aturan Kementerian Pertanian yang mengeluarkan Surat Rekomendasi Impor Produk Holtikultura (RIPH) ditujukan kepada perusahaan importir produk hortikultura. Akibatnya adalah penumpukkan bawang putih di pelabuhan karena belum mendapatkan surat RIPH.

Keempat, adanya dugaan praktik-praktik kartel yang dilakukan oleh perusahaan impor bawang, seperti dengan sengaja tidak mengeluarkan barang impornya meskipun izinnya telah lengkap. Sehingga menimbulkan tumpukkan ratusan kontainer bawang impor di pelabuhan Surabaya.

Sungguh ironis, di negeri dengan sumber daya alam yang luar biasa ini, masyarakatnya harus membeli bawang dengan harga yang melebihi harga daging.

Kenaikan harga bawang bukan hanya persoalan “sepele” belaka. Kenaikan harga bawang mencerminkan buruknya tata pengelolaan pemerintahan, demi terciptanya kesejahteran bagi rakyatnya. Negara seharusnya dapat memberikan kesejahteraan bagi rakyatnya.

Mengutip pemikir klasik Teori Negara Kesejahteran, Richard Titmuss yang mengatakan, "a welfare state is a state in which organized power is deliberately used through politics and administration in an effort to modify the play of market forces to achieve social prosperity and economic well-being of the people " (Titmuss, 1958).

Negara harus  bertanggung jawab terhadap rakyatnya untuk mendapatkan kesejahteraan sosial dan ekonomi. Demi menggapai kesejahteran peran-peran negara harus dipertegas, yaitu sebagai menjamin kesejahteraan, mengatur kesejahteraan, mengusahakan kesejahteraan dan memberikan keadilan kesejahteraan bagi rakyatnya.

Rekomendasi

Dalam konteks mengatasi kenaikan harga bawang, maka beberapa hal yag dapat dilakukan adalah, pertama, Kementerian Pertanian diharapkan fokus pada sektor produksi dengan meningkatkan produksi dengan pertumbuhan di atas 5 persen per tahun secara berkelanjutan.

Kedua, mengatur ulang Permentan No 61 Tahun 2011 Tentang Pengujian, Penilaian, Pelepasan Dan Penarikan Varietas. Aturan ini disinyalir menjadi payung aturan bagi korporasi untuk menguasai bibit tanaman. Ketiga, Kementerian Pertanian medorong pengembangan benih varietas lokal sehingga petani tidak tergantung dengan korporasi benih.

Keempat, menyelaraskan berbagai kebijakan ekonomi pangan, yang dapat mengganggu distribusi pangan (khususnya bawang). Kebijakan-kebijakan tersebut seharusnya tidak tumpang tindih, namun saling melengkapi guna meningkatkan daya saing pangan nasional. 

Kelima, KPPU memeriksa perusahaan importir bawang yang diduga melakukan praktik kartel. Keenam, KPPU memberikan sangsi tegas kepada perusahaan importir bawang yang terbukti melakukan kartel.

Penulis adalah peneliti bidang politik pada The Indonesia Institute

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement