Ahad 17 Mar 2013 10:25 WIB

Polisi Tangkap 70 Terduga Bandar Narkoba Kampung Ambon

Rep: Ilhami Rizqi Ashya/ Red: A.Syalaby Ichsan
Bandar narkoba yang ditangkap polisi beserta barang bukti.
Foto: Antara/Septianda Perdana
Bandar narkoba yang ditangkap polisi beserta barang bukti.

REPUBLIKA.CO.ID, CENGKARENG -- Polres Jakarta Barat kembali merazia Kompleks Permata atau yang lebih dikenal dengan Kampung Ambon, pada Kamis (16/3) malam pukul 22.00 WIB.

Pada saat penggerebekan, polisi menemukan narkoba jenis sabu-sabu, ganja dan alat hisap sabu (bong). Kampung Ambon sejak dulu telah dikenal sebagai kampungnya bandar narkoba.

Penggerebekan di kompleks yang berada di Cengkareng ini pun telah sering dilakukan. Kapolres Jakarta Barat Komisaris Besar Suntana mengatakan, orang-orang tersebut tidak pernah jera untuk kembali menjual narkoba. Ketika digerebek kali ini pun ditemukan bukti narkoba.

 

Penggerebekan dilakukan di beberapa jalan kompleks, yaitu di jalan Intan, jalan Safir dan jalan Mirah. “Titiknya berbeda dari terakhir kali razia, cuma masih di kampung Ambon ini saja,” ujar Suntana, Ahad (17/3).

Dari penggerebekan yang berlangsung hingga tengah malam itu, pihak Polres Jakbar yang dibantu Polsek Cengkareng menangkap 70 orang yang diduga terlibat dalam penjualan narkoba.

Mereka yang terlihat mencurigakan saat penggerebekan, segera diamankan. Semua calon tersangka ini dibawa menggunakan bus kopaja ke Polres Jakbar malam itu juga.

Dari penggerebekan, ditemukan beberapa barang bukti berupa 100 gram sabu, beberapa linting ganja, uang sejumlah 75 juta dan beberapa kendaraan bermotor.

Menurut Suntana, penggerebekan dilakukan sebagai respon dari laporan warga yang mengatakan aktivitas penjualan narkoba mulai sering terjadi lagi. “Begitu kami selidiki, memang kembali ada, jadi kami gerebek lagi,” terangnya. 

Meski semua dibawa ke kantor polres Jakbar, akan dilakukan lagi pemilahan mana yang benar penjual narkoba, mana yang pemakai, atau hanya sekedar saksi. Pada saat penggerebekan banyak orang yang ditangkap mengaku tak bersalah.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement