Selasa 15 Jan 2013 19:50 WIB

Kuota Perempuan Minim, Parpol Batal Ikut Pemilu

Rep: Mansyur Faqih/ Red: Djibril Muhammad
Nurul Arifin
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Nurul Arifin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai politik (parpol) peserta pemilu harus memenuhi kuota 30 persen untuk calon anggota legislatif (caleg) pada pemilu 2014 mendatang. Jika tidak, maka parpol berpotensi untuk tidak bisa ikut meramaikan pesta rakyat tersebut.

"KPU (Komisi Pemilihan Umum) harus mengembalikan berkas persyaratan calon dari partai politik hingga terpenuhi syarat keterwakilan perempuan 30 persen," kata anggota Komisi II DPR dari fraksi Partai Golkar Nurul Arifin kepada wartawan, Selasa (15/1).

Menurutnya, itu merupakan hasil dari pembahasan rancangan Peraturan KPU (PKPU) yang melibatkan pemerintah dan DPR. Nurul menjelaskan, pembahasan rancangan PKPU yang terkait dengan kewajiban untuk mencantumkan keterwakilan perempuan berjalan alot. 

Pembahasan yang dimasalahkan yakni apakah partai harus mendapatkan sanksi jika tidak mencantumkan 30 persen keterwakilan perempuan. Yaitu sebagaimana amanat Pasal 57 UU Nomor 8/2012 tentang Pemilu. 

Hal itu, lanjutnya, menjadi penting mengingat tidak ada pasal yang menegaskan sanksi bagi partai yang tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan. Dalam pembahasan, KPU mengusulkan adanya alternatif sanksi. Yaitu, partai politik tidak akan diikutkan dalam pemilu khusus untuk daerah pemilihan tersebut. 

Itu jika partai politik tidak mampu memenuhi kuota 30 persen perempuan di suatu daerah pemilihan. "Kesepakatan terakhir dalam rapat kordinasi antara DPR, pemerintah dan KPU yang dipimpin Ganjar Pranowo, akhirnya dikembalikan soal ini ke dalam bunyi undang-undang di pasal 59 ayat (1)," jelas Wasekjen Partai Golkar tersebut.

Bunyi pasal itu adalah, 'Dalam hal kelengkapan dokumen persyaratan administrasi bakal calon sebagaimana dimaksud dalam pasal 58 tidak terpenuhi, maka KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/ Kota mengembalikan dokumen persyaratan administrasi bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten/ Kota kepada partai politik peserta pemilu.' 

Ketentuan ini diperjelas pada ayat dua. Berbunyi, 'Dalam hal daftar bakal calon tidak memuat sekurang-kurangnya 30 persen (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan, maka KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/ Kota memberikan kesempatan kepada partai politik untuk memperbaiki daftar bakal calon tersebut'.

Partai politik, lanjut Nurul, akan terus diminta untuk memperbaiki daftar calegnya hingga memenuhi syarat yang ditentukan. Ini terus dilakukan hingga batas waktu terakhir penetapan daftar calon tetap (DCT). "Jika tidak juga, maka partai tersebut tidak dapat mengikuti pemilu di dapil terkait," tegas Nurul. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement