Kamis 03 Jan 2013 18:07 WIB

Kemendagri Bilang Bantuan untuk Madrasah tak Wajib

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Abdullah Sammy
Sejumlah anak melihat bangunan Sekolah Madrasah Ibtidaiyah Arridha yang roboh di Jl Jelambar Utama Raya. Jakarta Barat, Ahad (18/3). (Republika/Adhi Wicaksono)
Sejumlah anak melihat bangunan Sekolah Madrasah Ibtidaiyah Arridha yang roboh di Jl Jelambar Utama Raya. Jakarta Barat, Ahad (18/3). (Republika/Adhi Wicaksono)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Dituding menghambat pemerintah daerah (pemda) terkait bantuan madrasah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membantahnya. Juru Bicara Kemendagri Reyzonnyzar Moenek menyatakan, pada dasarnya Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi tidak melarang pemda membantu madrasah. Hal itu tertuang dalam Permendagri 39/2012 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD.

Hanya saja, kata dia, ada pedoman yang harus ditaati pemda dalam menyalurkan dana hibah yang diperuntukkan untuk madrasah. “Bantuan madrasah tidak wajib, tidak mengikat, dan tidak terus setiap tahun anggaran, kecuali ditentukan oleh peraturan perundang-undangan,” kata Reydonnyzar, Kamis (3/1).

Sebaga lembaga pendidikan, menurut dia, madrasah dapat memperoleh bantuan pendanaan sebagaimana amanat Pasal 46 Ayat 1 UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Aturan itu diperkuat juga dengan Pasal 2 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, yang menyatakan bahwa pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat, pemda, dan masyarakat.

Namun kalau ada pemda yang tidak mau menyalurkan dana hibah untuk madrasah, kata Reydonnyzar, maka tidak masalah juga. “Karena kepala daerah tersebut biasanya males menyalurkan bantuan karena laporannya ribet. Tapi, malah dituding pihak tertentu tidak pro pendidikan. Ini yang tidak boleh terjadi juga,” ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement