Rabu 05 Dec 2012 11:18 WIB

Dua Pegawai Lapas Diduga Edarkan Sabu-sabu di Penjara

Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas (Ilustrasi)
Foto: antara
Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Dua oknum pegawai lembaga pemasyarakatan di Lampung diduga menjadi pengguna dan pengedar sabu-sabu kepada narapidana lain, berhasil diamankan pihak kepolisian.

"Keduanya diduga pemakai dan juga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di lingkungan LP," kata Kepala Polresta Bandarlampung Kombes M Nurochman di Bandarlampung, Rabu.

Polresta Bandarlampung menggelar perkara dugaan keterlibatan dua oknum pegawai LP di Lampung itu, di Mapolresta Bandarlampung, Selasa (4/12).

Dua oknum pegawai LP itu adalah Junanda Wiguna (27), warga Perum Nunyai Rajabasa Bandarlampung yang merupakan Pegawai LP Wayhuwi Kelas II A Bandarlampung, dan Yordan Reza Febri (30), warga jalan Wisatapuri Wayhalim Kedaton Bandarlampung, pegawai LP Waykanan.

Mereka mengedarkan sabu kepada Zulfikar (30) yang merupakan Napi LP Wayhui Bandarlampung.

Kedua tersangka ditangkap Selasa (4/12) sekitar pukul 00.30 WIB, saat sedang mengkonsumsi sabu-sabu di salah satu rumah kosong di Jalan Soekarno Hatta Srengsem Panjang Bandarlampung.

Pada saat penangkapan, keduanya sedang memakai sabu-sabu, dan juga ditemukan paket kecil dengan berat 13 gram masing-masing 12 paket, beserta alat hisap di dekat mereka.

"Saat diinterograsi terkait asal barang haram tersebut, mereka pun mengaku bahwa sabu-sabu tersebut didapatkan melalui napi yang ada di LP Narkotika Wayhuwi Kelas II A Bandarlampung atasnama Zulfikar," kata Kapolresta Bandarlampung pula.

Berdasarkan informasi tersebut, personel Polresta Bandarlampung langsung berkordinasi dengan Kepala LP Wayhuwi Bandarlampung Siswanto, untuk mencari napi yang bernama Zulfikar yang disebut oleh kedua tersangka.

Pihak LP pun merespons dan menemui napi tersebut. "Kepala LP-nya sangat antusias memberantas narkotika, mereka langsung membawa Zulfikar ke Polresta Bandarlampung untuk dilakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut," kata Nurochman pula.

Peran dari Zulfikar, ia melanjutkan, napi tersebut menyuruh Junanda untuk mengambil sabu-sabu kepada seseorang di Jalan Malahayati Teluk Betung Selatan (TBS) Bandarlampung tepatnya di depan kantor BNI 46 Telukbetung.

Barang yang telah diambil oleh Junanda itu akan diserahkan kepada Zulfikar.

Namun sebelum barang tersebut diserahkan kepada Zulfikar, Satuan Narkoba Polresta Bandarlampung lebih dulu menangkap Junanda, diduga tersangka ini merupakan kurir dari napi tersebut.

Junanda mengaku, sudah tiga kali mengambil barang tersebut, dan mendapatkan upah Rp2,5 juta setiap satu kali pengiriman.

"Saya sudah tiga kali disuruh Zulfikar untuk mengambil barang itu. Sebelumnya, dia sudah menelepon temannya yang di luar dan saya hanya disuruh mengambil saja yang kemudian kembali saya serahkan kepada Zulfikar," kata Juanda.

Namun Zulfikar membantah dirinya telah menyuruh pegawai LP itu untuk mengambil narkotika jenis sabu-sabu dari rekannya. Dia justru mengaku tidak mengenal Junanda.

"Saya nggak pernah menyuruh Junanda, karena saya juga nggak kenal sama orang yang menurut Junanda teman saya itu," kata dia lagi.

Zulfikar yang telah dihukum selama 12 tahun penjara dan baru menjalani selama 4 tahun di LP Wayhuwi dengan kasus narkotika.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Secara terpisah, Kepala LP Narkotika Kelas II A Wayhuwi Bandarlampung Siswanto mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk memberantas narkotika di wilayah Provinsi Lampung, meskipun ada pelaku penyalahgunaan narkotika itu yang menyeret oknum pegawai LP tersebut.

"Saya tidak pandang bulu terhadap pelaku narkoba, polisi harus menindaklanjuti kasus ini," kata dia lagi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement