Senin 15 Oct 2012 20:02 WIB

Menkum HAM: Grasi untuk Deni Murni Alasan Kemanusian

Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin menegaskan pemberian grasi dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk terpidana Deni Setia Maharwa alias Rapi Mohammed Majid dari hukuman mati ke hukuman seumur hidup itu murni untuk alasan kemanusiaan.

"Deni bukan bandar pengendali bisnis narkoba dan bukan pula produsen narkoba, namun dia hanya orang kecil yang mimpi bisa membayar utang dan mengatasi problem ekonomi yang pas-pasan, lalu meringkus di Lapas Batu Nusakambangan," katanya di Jakarta, Senin (15/10).

Sebagai Menkumham, ia mengaku telah memberikan pendapat kepada Presiden untuk setuju dengan pemberian grasi kepada Deni yang saat ini menjalani hukuman seumur hidup di Lapas Batu Nusakambangan.

"Tidak ada motif apapun dalam penggunaan kewenangan Presiden memberikan grasi dan mengubah hukuman mati Deni menjadi hukuman penjara seumur hidup dengan Keppres Nomor 7/G/2012 tentang grasi. Presiden telah menggunakan kewenangan konstitusionalnya dengan cara yang sah," bebernya.

Menkumham mengatakan Presiden dengan cara yang selektif dan terukur telah memilih narapidana hukuman mati tertentu untuk dapat diampuni dari hukuman mati, kemudian mengubah hukumannya menjadi seumur hidup. "Hal ini tentunya dilakukan semata-mata dengan pertimbangan kemanusiaan," kata Amir.

Dalam surat permohonan pengampunan dan grasi kepada Presiden, Deni bercerita tentang dirinya yang seorang pegawai negeri sipil di Pemerintah Kabupaten Sukabumi, memiliki istri yang bekerja sebagai guru dan seorang anak, lalu dirinya tergiur untuk mendapat imbalan dengan menjadi kurir pengantar narkoba ke London yang akhirnya tertangkap di bandara.

Menteri menambahkan bahwa Presiden Yudhoyono acapkali memohon pengampunan atas hukuman mati yang dialami WNI di luar negeri dan tidak sedikit yang membuahkan hasil.

"Terakhir, seorang WNI yang telah luput dari tiang gantungan hanya beberapa saat sebelum dieksekusi di Malaysia dan hasil itu karena upaya beliau yang kalau perlu berulang-ulang memohon pengampunan," kata Menkum HAM.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement