Jumat 28 Sep 2012 21:46 WIB

Hingga September, Imigrasi Karawang Deportasi Puluhan Imigran Ilegal

Imigran ilegal (ilustrasi)
Foto: Corbis
Imigran ilegal (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG--Kantor Imigrasi Kabupaten Karawang mendeportasi atau memulangkan secara paksa 57 warga negara asing selama Januari sampai pekan pertama September 2012, karena mereka tidak memiliki dokumen keimigrasian yang lengkap.

"Mereka (warga negara asing) yang kami deportasi selama kurun waktu Januari sampai pekan pertama September 2012 itu, kebanyakan warga negara asing dari Asia," kata Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Kantor Imigrasi Karawang M Tito Andrianto di Karawang, Jumat.

Ia menuturkan warga negara asing yang telah dideportasi itu umumnya yang tidak memiliki kelengkapan administrasi keimigrasian serta menyalahgunakan administrasi keimigrasian. Bentuk penyalahgunaan keimigrasian tersebut, seperti menjadi tenaga kerja asing di perusahaan tertentu dengan menjabat jabatan penting, tetapi kedatangan mereka ke Indonesia hanya menggunakan visa turis atau kunjungan.

Sementara itu, untuk imgran gelap yang telah ditangani Kantor Imigrasi Karawang sejak Januari sampai pekan pertama September 2012 sudah mencapai 121 orang, terdiri dari 115 imigran asal Afganistan, empat imigran asal Pakistan dan dua imigran asal Iran.

Jumlah imigran hingga mencapai 121 orang yang sudah ditangani itu diluar ratusan imigran gelap yang ditangani Kantor Imigrasi Karawang beberapa waktu lalu.

Pada beberapa waktu lalu atau Rabu (26/6), sebanyak 122 imigran gelap asal Afghanistan dan Pakistan ditangkap di Kantor Imigrasi Karawang setelah para imigran itu berencana ke Australia melalui perairan Karawang.

Setelah ditampung di tempat penampungan sementara Kantor Imigrasi Karawang, para imigran gelap itu dikirim ke tempat penampungan imigran, Cisarua, Bogor.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement