Kamis 06 Sep 2012 16:21 WIB

Pemerintah tidak Toleransi Penjualan Pulau

Pemandangan di Pulau Gili Nanggu, Lombok.
Foto: http://dini-nurfalahaslami.blogspot.com
Pemandangan di Pulau Gili Nanggu, Lombok.

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU--Kementerian Kelautan dan Perikanan tidak memberikan toleransi kepada pemerintah daerah dalam praktik jual-beli pulau.

"Dalam UU No.27/2007, Pemerintah tidak mengenal istilah penjualan pulau, sehingga verifikasi dan klarifikasi terus digiatkan atas proses sewa-menyewa terhadap Pulau Gili Nangu dan Pulau Gambar," kata Menteri Kelautan dan Perikanan, Sharif C.Sutardjo dalam surat elektroniknya disampaikan Kapusdatin KKP Indra Sakti, Kamis (6/9).

Ia mengatakan mekanisme izin pemanfaatan serta pengelolaan pulau-pulau kecil dan perairan, dapat diberikan pada perseorangan, atau badan hukum yang berdasarkan hukum Indonesia serta masyarakat adat setempat.

Tentunya, perizinan yang diberikan kepada pihak swasta terhadap pengelolaan wilayah perairan pesisir dan pulau-pulau kecil dengan menggandeng masyarakat adat setempat dan mengelola perairan pesisir secara arif.

"Wilayah perairan pesisir dan pulau-pulau kecil tetap dapat dikelola secara terintegrasi dan bersinergi terhadap berbagai perencanaan sektoral agar tumpang tindihnya pengelolaan, konflik pemanfaatan dan kewenangan pun dapat terhindari," katanya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Sudirman Saad menambahkan bahwa pemanfaatan pulau kecil dan perairan sekitarnya harus dikelola secara berkelanjutan dan melibatkan masyarakat dengan memperhatikan keterkaitan ekosistem, tetap menjaga keanekaragaman hayati, kekhasan dan keaslian nilai budaya, dan berfungsi meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pengembangan wilayah.

Pemanfaatan pulau-pulau kecil, katanya lagi, memiliki nilai strategis sebagai sabuk ekonomi dan sabuk pengaman. Pemanfaatan pulau, menurut menteri,  lebih diprioritaskan untuk kegiatan konservasi, pendidikan dan pelatihan, penelitian, budidaya, pariwisata, usaha perikanan lestari, peternakan dan perkebunan.

"Karenanya tidak ada jual-beli yang dibolehkan atas pulau-pulau kecil itu sesuai UU 27 No. 2007 sebagai dasar dari pengelolaan pesisir kemudian ada regulasi Peraturan Pemerintah (PP) No 62 tahun 2010, Peraturan Menteri (Permen) 20 tahun 2008 terkait pemanfataan dan pengelolaan pulau-pulau kecil," katanya.

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement