Senin 16 Jul 2012 20:37 WIB

KPK Belum Periksa Angie Soal Wisma Atlet?

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Karta Raharja Ucu
Anggota DPR RI dari Partai Demokrat, Angelina Sondakh resmi ditahan KPK, Jumat (27/4).
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Anggota DPR RI dari Partai Demokrat, Angelina Sondakh resmi ditahan KPK, Jumat (27/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebutkan tidak pernah memeriksa Angelina Sondakh terkait kasus suap Wisma Atlet SEA Games. Kubu Angelina pun mempertanyakan profesionalitas KPK dalam menangani proses hukum.

"Kasus Wisma Atlet nol (tidak ada). Tidak ada materi itu sampai saat ini. KPK hanya memeriksa soal Kemendiknas," ungkap Kuasa Hukum Angelina, Teuku Nasrullah di Kantor KPK, Senin (16/7).

Nasrullah mengatakan, penyidik belum memberikan informasi terkait lengkapnya berkas penyidikan kliennya. "Belum, belum ada informasi itu," katanya.

Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan, penyidik memiliki strategi tertentu dalam menangani kasus seseorang. Namun, Johan tak membenarkan ataupun membantah soal tudingan Angelina tak diperiksa dalam kasus wisma atlet. "Nanti dicek dulu," katanya.

Angie ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tahun anggaran 2010 hingga 2011. Atas kasus tersebut, Angie dijerat  pasal 12 huruf a atau b, pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana. Total nilai proyek dua kementerian tersebut disinyalir mencapai Rp 600 miliar.

Nama Angelina pertama kali diungkap mantan Bendahara Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin yang sudah divonis 4 tahun 10 bulan dalam kasus korupsi Wisma Atlet. Menurut Nazar, Angie tahu soal aliran duit proyek senilai Rp 191 miliar ke sejumlah politikus DPR dan anggota Demokrat. Hal itu diketahui Nazar saat pemeriksaan Tim Pencari Fakta partai pimpinan Anas Urbaningrum. Namun hal itu beberapa kali dibantah Angie.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement