Kamis 05 Jul 2012 18:22 WIB

Berkas Kasi Pidsus Lampung Sudah Dilaporkan ke Wakil Jaksa Agung

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Djibril Muhammad
Marwan Effendy
Marwan Effendy

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Tim eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung, termasuk Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bandar Lampung, Teguh Heriyanto, diduga membantu pelarian mantan Bupati Lampung Timur, Satono. Tim dari Jaksa Agung Muda Pengawas (JAM Was) pun telah melakukan pemeriksaan terhadap tim eksekutor tersebut beberapa waktu lalu.

Hasil pemeriksaan tersebut telah diserahkan kepada Wakil Jaksa Agung, Darmono, untuk menentukan langkah lanjutan. "Sudah diproses dan dimintakan petunjuk kepada Waja (Wakil Jaksa Agung)," kata JAM Was, Marwan Effendy dalam pesan singkat kepada Republika, Kamis (5/7).

Marwan menambahkan dugaan adanya tim eksekutor Kejari Bandar Lampung  yang membantu Satono melarikan diri diawali dari adanya hubungan telepon antara Kasi Pidsus Kejari Bandar Lampung, Teguh Heriyanto dengan Satono. Dalam percakapan tersebut, Teguh memberitahukan Satono akan dilakukan eksekusi pada beberapa hari mendatang.

Pada saat akan melakukan panggilan eksekusi ketiga kalinya pada 9 April, Satono tidak memenuhi panggilan itu dan malah melarikan diri. Hingga saat ini, Satono belum diketahui keberadaannya. Tim Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) masih melacak keberadaan Satono.

Selain itu, Teguh juga dianggap bersalah karena mengadakan jumpa pers mengenai waktu pelaksanaan pemanggilan eksekusi ketiga kalinya kepada wartawan. Padahal dia tidak memiliki wewenang untuk berbicara kepada wartawan terkait hal tersebut.

"Dia dipersalahkan melakukan press release kepada media, yang bukan wewenangnya. Padahal dia bukan pejabat berwenang yang boleh bicara dengan pers, itu salahnya juga. Tinggal tunggu saja keputusannya nanti (dari Wakil Jaksa Agung)," tegasnya.

Sebelumnya, tim JAM Was Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap empat orang jaksa dari tim eksekutor Kejari Bandar Lampung yaitu Kasi Pidsus Kejari Bandar Lampung Teguh Heriyanto, jaksa penuntut umum Eka Hafstarini dan Khohar, serta Asisten Intelijen Kejati Lampung Sarjono Turin. Satono merupakan terpidana kasus korupsi yang diputus bersalah dan divonis Mahkamah Agung dengan hukuman pidana selama 15 tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement