Senin 18 Jun 2012 19:00 WIB

Gelapkan Mobil, Dua Warga Buleleng Dibekuk Polisi

Rep: Ahmad Baraas/ Red: Hazliansyah
Garis Polisi (ilustrasi)
Foto: stjosephpost.com
Garis Polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali meringkus dua tersangka pelaku penggelapan kendaraan roda empat yang menjadi debitur perusahaan pembiayaan yang berkantor di Denpasar. Dua orang tersangka yakni Putu Wis dan Gede Su, ditangkap di rumahnya masing-masing di wilayah Kabupaten Buleleng.

"Kini keduanya sedang kami amankan dan menjalani pemeriksaan," kata Kepala Sub-Bidang Penerangan Masyarakat Polda Bali AKBP Sri Harmiti, di Denpasar, Senin (18/6).

Penangkapan terhadap kedua pelaku berawal dari laporan PT Magna Finance, perusahaan pembiayaan yang merupakan kreditur para tersangka. Sejak menerima pinjaman pembiayaan, kedua tersangka yang hanya membayar uang muka tidak membayar kewajiban cicilan sebagaimana seharusnya. Bahkan keduanya nekat menggadaikan mobil yang dibelinya.

Pihak finance, kata Sri, terus menghubungi Wis yang membeli mobil Avanza dan Su yang membeli mobil APV namun keberadaan kedua tersangka tidak jelas. Baru setelah enam bulan, kata Sri, PT Magna mencium keberadaan Wis dan SU, yang kemudian ditangkap polisi akhir Mei lalu.

Mengenai pembeli mobil yang digadaikan, ID kata Sri, hingga saat ini masih dimintai keterangannya. "Namun sampai sekarang belum ditetapkan statusnya, apakah juga menjadi tersangka," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement