Senin 28 May 2012 21:37 WIB

Sindikat Narkotika Asal Inggris Dibekuk, Berikut Kronologinya

Rep: Ahmad Baraas/ Red: Djibril Muhammad
Narkotika (Ilustrasi)
Foto: Corbis
Narkotika (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR - Polda Bali menuai sukses besar membongkar jaringan sindikat narkotika internasional di Bali, serta membekuk para pelakunya yang sebagian besar berkewarganegaraan Inggris, pada Sabtu (19/5) lalu. Selain tersangka LJS, empat tersangka lainnya yang berhasil diringkus polisi adalah RLD, JAP, PB (Inggris) dan NA (India).

Sukses polisi itu tidak bisa dilepaskan dari peran Bea Cukai Bandara Ngurah Rai, yang berhasil memberikan informasi dan menangkap perempuan asal Inggris LJS.

Menurut Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Hariadi, perempuan berbadan bongsor itu mendarat di Bandara Ngurah Rai Bali, menggunakan pesawat Thai Airways dengan nomor penerbangan TG-431, sekitar 14.30 Wita, dengan rute penerbangan Bangkok-Bali.

"Saat melewati pemeriksaan barang dengan x-ray, terdeteksi ada barang mencurigakan di koper milik LJS dan ternyata barang itu adalah kokain," kata Hariadi kepada wartawan di Denpasar, Senin (28/5).

Didampingi Direktur Narkoba Polda Bali, Kombes Pol Mulyadi, serta pihak Bea Cukai Bandara Ngurah Rai dan unsur Badan Narkotika Provinsi Bali, Hariadi menjelaskan, barang haram itu disimpan di dinding koper berwarna hitam dengan merek American Tourister.

Kokain dengan berat total 4,794 kilogram itu, dikemas menjadi delapan bungkus. Dari hasil pengembangan, polisi mendapat informasi kalau koper itu akan diserahkan kepada seseorang yang belum diketahui pasti identitasnya.

Penyerahan menunggu perintah wanita lainnya yang juga berkewarganegaraan Inggris berinisial RLD. Oleh RLD, LJS diperintahkan menginap di Hotel Kumala, jalan Pantai Kuta, Badung. Namun karena hotel penuh, maka RLD yang terus dalam pengawasan polisi, diarahkan menginap di Hotel Nusantara, yang lokasinya berhadapan dengan Kumala.

Dua hari setelah penangkapan LJS, RLD sempat mengecek kebenaran LJS menginap di Hotel Nusantara. Selama di Hotel Nusantara, LJS hanya bersifat menunggu perintah dan beberapa kali dia juga sempat dihubungi tersangka lainnya, JAP, laki-laki berkewarganegaraan Inggris.

Pada 22 Mei, LJS diperintahkan RLD untuk pergi dan menginap di villa Lumbung, Dumah Buitan, Candidasa, Kabupaten Karangasem. Selama di hotel itu, LJS terus dihubungi dan dipantau oleh RLD dan JAP dan dikatakannya, bahwa koper itu akan diambil oleh bos dan sekaligus pemilik barang.

Pada 25 Mei, tersangka lainnya, PB, data menemui LJS dan meminta koper itu diserahkan kepada JAP yang saat itu juga berada ke villa Lumbung. Serah terima barang pun dilakukan, kemudian tersangka PB dan JAP meninggalkan LJS dengan menggunakan kendaraan berbeda.

Setelah mengetahui barang bukti diserahterimakan, kata Hariadi, polisi kemudian menghadang JAP berikut barang buktinya, di Banjar Sengkidu, Candidasa, serta BP tak jauh dari tempat penangkapan JAP.

Tak puas dengan hasil penangkap itu, polisi kemudian mengajak kedua orang tersangka menuju kediaan JAP di Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan dan kemudian polisi menjumpai RLD yang memang tinggal bersama JAP. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan kokain seberat 48,94 gram yang disembnyikan dalam pembungkus rokok.

Dijelaskan Hariadi, saat polisi menggeledah kediaman JAP, secara kebetulan NA yang berkewarganegaraan India datang dan polisi kemudian mengarahkan NA ke kediamannya di Canggu, Kabupaten Badung dan di sana polisi menemukan serbuk berwarna merah maron ang diduga ekstasi seberat 306,11 gram.

Sedangkan di kediaman PB di Kuta, Kabupaten Badung ditemukan hasis seberat 3,36 gram. NA selama ini menjadi target operasi polisi.

Para tersangka dijerat dengan pasal 113 ayat 2, pasal 114 (2), pasal 112 (2), pasal 132 (1) pasal 111 (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukumannya, maksimal seumur hidup," kata Hariadi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement