Kamis 24 May 2012 21:22 WIB

PKS: Sudah Tradisi, Kader Pejabat tak Rangkap Jabatan Partai

Rep: Mansyur Faqih/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Bendera PKS
Foto: Dok.Republika
Bendera PKS

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Larangan rangkap jabatan bagi pejabat negara terpilih, menurut Ketua Fraksi DPR PKS, Mustafa Kamal, sudah menjadi tradisi PKS. Tradisi in, setidaknya, diterapkan pada tiga kader partai yang saat ini menjadi menteri.

Bagi partainya presiden sebaiknya tidak merangkap jabatan dengan partai politik.  Apalagi presiden yang merupakan kepala negara yang harus memiliki banyak keleluasaan.

''Saya senang bila yang menjadi tradisi PKS diapresasi dan malah mau dilakukan lebih luas. Sebenarnya kita sudah usulkan sejak UU Kementerian ngara yang jadi dasar kementerian. Sayang waktu itu kita tak didukung, kalah suara,'' ujar Mustafa di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (24/5).

Sementara itu, Wasekjen Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mahfudz Siddiq mengaku setuju dengan usulan presiden terpilih harus melepas jabatannya di partai politik. Alasannya, untuk menghindari konflik kepentingan dan terjadi optimalisasi tugas.

Tak hanya presiden, namun juga hal itu sebaiknya diterpakan juga di level kementerian. Sehingga kinerjanya menjadi optimal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement