Ahad 29 Apr 2012 15:39 WIB

Pekerja Outsourcing Menang di PTUN Bandung

Rambu-rambu outsourcing (ilustrasi)
Rambu-rambu outsourcing (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR - Pekerja "outsourcing" di PT Iwata Indonesia, kawasan industri Sentul, Kabupaten Bogor, yang bergabung dengan Serikat Pekerja Perkayuan dan Perhutanan Indonesia atau SP

Kahutindo memenangkan putusan di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung.

Berdasar keterangan tertulis yang diterima dari SP Kahutindo di Bogor, Jawa Barat, Ahad (29/40, disebutkan  PTUN Bandung--dalam sidang putusannya pada 26 April 2012--menolak gugatan yang dilakukan perusahaan PMA PT Iwata Indonesia yang berlokasi di kawasan industri Sentul, Bogor.

Penolakan disampaikan kepada gugatan Penetapan Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan Dinsosnaker Kabupaten Bogor nomor 566.6236/Wasnaker/2011 tanggal 29 November 2011. Aturan itu mengatur tentang penetapan status hubungan kerja kontrak (PKWT) di PT. Kreatif Fortuna Bingkai (KFB), perusahaan penyedia jasa ekerja/buruh, menjadi pekerja tetap (PKWTT) pada PT. Iwata Indonesia sejak pekerja mulai bekerja dan mewajibkan kepada PT. Iwata Indonesia untuk membayar kekurangan hak pekerja, meliputi upah, THR, cuti tahunan dan premi Jamsostek.

Dalam gugatannya PT Iwata Indonesia mengklaim bahwa pihaknya tidak bertanggung jawab atas masa kerja dan hak-hak pekerja subkontrak eks-PT Kreatif Fortuna Bingkai sebagaimana tercantum dalam Penetapan Disnaker Kabupaten Bogor . Di sana disebut PT Kreatifr memiliki kaitan status hubungan kerja dan tanggung jawab PT Iwata Indonesia atas kekurangan pembayaran hak pekerja subkontrak tersebut.

Majelis Hakim PTUN Bandung yang diketuai oleh Disiplin FManao, S.H., M.H., dalam sidang pembacaan putusan menegaskan bahwa berdasarkan bukti-bukti yang diajukan oleh PT Iwata Indonesia maupun pekerja selaku Tergugat II Intervensi, secara yuridis pekerja kontrak/outsourcing tersebut adalah Karyawan PT Iwata Indonesia, dan karenanya berdasarkan pertimbangan hukum atas prosedur, kewenangan dan substansi Penetapan Disnaker Kabupaten Bogor, gugatan perusahaan dinyatakan ditolak.

Atas gugatan yang dilakukan oleh perusahaan, PTUN Bandung menerbitkan Putusan Sela Nomor: 126/G/2011/PTUN-BDG tanggal 24 Januari 2012 yang mengabulkan permohonan penundaan penggugat.

Selanjutnya, sebanyak 91 pekerja ex-kontrak PT KFB mengajukan sebagai pihak tergugat II Intervensi yang dikabulkan oleh PTUN pada tanggal 22 Februari 2012, sehingga upaya advokasi bisa dilakukan di PTUN dalam kapasitas sebagai pihak bersama dengan tergugat I Pegawai pengawas ketenagakerjaan Dinsosnaker Kabupaten Bogor.

Predisen DPP FSP Kahutindo Khoirul Anam mengatakan pengusaha nakal memang selalu memiliki cara untuk memanipulasi pelaksanaan peraturan perundangan ketenagakerjaan yang memang memiliki celah untuk dilanggar.

"Ditambah lagi pelaksanaan fungsi pemerintah dalam hal pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran masih sangat lemah, sehingga praktik-praktik hubungan kerja kontrak (PKWT) dan "outsourcing" (dalam bentuk labour suplier) yang melawan hukum terus menjamur," katanya.

Menurut dia, kunci untuk melawannya adalah pekerja harus kompak dan bersatu dalam serikat pekerja/serikat buruh yang memiliki kemampuan yang baik untuk melakukan advokasi, menyimpan semua dokumentasi sejak mulai hubungan kerja (perjanjian kerja, slip gaji, saldo Jamsostek, SPT pajak penghasilan, dan lainnya.

"Pekerja juga harus tahan terhadap intimidasi dan tekanan-tekanan yang biasa dilakukan oleh manajemen perusahaan dan terlibat aktif dalam mengikuti seluruh proses advokasi yang dilakukan oleh serikat pekerja/serikat buruh yang pada umumnya berlangsung dalam waktu yang cukup lama. Ini terkait dengan mekanisme dan prosedur penyelesaian masalah hubungan industrial di negara ini yang memang tidak mudah, tidak cepat dan tidak murah," kata Khoirul Anam.

"Kami berkepentingan dengan perlindungan pekerjaan, perlindungan upah dan jaminan sosial dalam bentuk 'Pekerjaan Jangka Panjang'  yang menjamin 'Pekerjaan Layak' seperti yang selalu digaungkan oleh pemerintah sebagai perwujudan dari UUD 45," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement