Senin 23 Apr 2012 23:52 WIB

PBNU Minta Polri Tuntaskan Kasus Penyerangan Ahmadiyah

Rep: Indah Wulandari/ Red: Chairul Akhmad
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Agil Siroj.
Foto: Republika/Imam Budi Utomo
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Agil Siroj.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mendesak aparat kepolisian segera menuntaskan proses penyelidikan dan penanganan kasus perusakan Masjid Ahmadiyah di Kampung Babakan Sindang, Desa Cipakat, Kecamatan Singaparna, Tasikmalaya, Jumat (20/4) lalu.

Proses yang cepat dan tepat dinilai dapat menekan kemungkinan terulangnya tindakan yang sama di waktu mendatang. "Harus segera dituntaskan. Negara kita negara hukum dan jangan dibiarkan (kasus itu) berlarut-larut agar masyarakat tidak resah," tegas Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siradj, Senin (23/4).

Said juga menegaskan pentingnya setiap warga negara, apa pun latar belakang agamanya untuk bisa menahan diri. Disebutkan pula, tidak ada agama di muka bumi ini yang membenarkan terjadinya kekerasan.

"Sudah berulangkali saya sampaikan, tidak ada satu pun agama yang membenarkan terjadinya kekerasan. Atau kalau makna ayat itu dibalik, jadinya orang yang melakukan kekerasan tidak sedang mengamalkan ajaran agama," urai Said.

Adanya perbedaan dalam satu atau antar agama juga disebut oleh Kiai Said sebagai suatu hal yang wajar. Kekerasan dinilai bukan jalan keluar terbaik untuk menyelesaikan adanya perbedaan tersebut.

Dia mengutip ajaran Islam bahwa ada tiga metode untuk menyelesaikan perbedaan. Pertama dialog, kedua dengan perkataan yang santun dan yang ketiga adalah debat tanpa disertai perasaan saling dengki. "NU saya tegaskan selalu siap apabila diminta jadi penengah," tutup Said.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement