REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR - Pembangunan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di Desa Ciloto, Kecamatan Cipanas, Cianjur, Jabar, diduga tidak memiliki izin prinsip dan izin mendirikan bangungan (IMB).
Kepala Desa Ciloto, Usep Setiawan, Kamis (19/4), mengatakan, selama ini, pihaknya belum pernah diminta untuk menandatangani berkaitan dengan izin pembangunan gedung PPATK. Ia menduga proses perizinan itu dilakukan secara langsung ke Pemerintah Kabupaten Cianjur tanpa meminta rekomendasi dari desa dan pihak terkait di wilyahnya.
"Selama ini saya belum pernah menandatangani berkas apapun yang berkaitan dengan perizinan dan keberadaan bangunan PPATK, mungkin dilakukan langsung ke Pemda." Ucapnya. Sedangkan berbagai kalangan masyarakat di wilayah tersebut, menilai, pembangunan gedung PPATK tersebut diduga melanggar Peraturan Presdiden nomor 54 tahun 2008 tentang penataan ruang kawasan Bogor, Puncak, Cianjur (Bopuncur).
"Kami sangat menyayangkan dengan keberadaan bangunan tersebut, karena sudah masuk dalam zona terlarang untuk pembanguan serta melanggar perpres 54, dimana dilokasi tersebut, tidak dibolehkan adanya pembangunan," kata Yana (45), tokoh masyarakat setempat.
Sehingga pihaknya meminta aparat terkait di Pemkab Cianjur, segera memangil pihak pengelola agar menghentikan pembangunan gedung tersebut, karena jelas-jelas telah melakukan pelanggaran.
"Herannya kami, banyak villa dan bangunan yang dibongkar karena lokasinya melanggar perpres, tetang kawasan hijau Bopuncur. Tapi kenapa gedung PPATK, mendapatkan izin. Kami minta pihak terkait, mengambil tindakan," katanya.