Selasa 10 Apr 2012 19:27 WIB

Menag: Uang Calhaj untuk Jamaah

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Didi Purwadi
Suryadharma Ali
Foto: Antara/Syaiful Arif
Suryadharma Ali

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pernyataan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas, soal penghentian sementara pendaftaran haji memperoleh tanggapan dari Menteri Agama, Suryadharma Ali. Ia menegaskan uang pendaftaran jamaah calon haji tersebut untuk keperluan jamaah haji sendiri.

''Meskipun rekening itu atas nama menteri agama, tapi bukan berarti itu uang untuk kementerian agama,'' ujar Suryadharma Ali kepada wartawan usai menutup acara Musyawarah Kerja Wilayah DPW Partai Persatuan Pembangunan Jawa Barat, Selasa (10/4).

KPK beberapa waktu lalu mengusulkan agar Kementerian Agama menghentikan sementara pendaftaran haji. Pasalnya, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) sudah mencapai Rp 38 triliun hingga Rp 40 triliun dengan bunga sebesar Rp 1,7 triliun. Jika tidak dikelola secara tidak transparan dan akuntabel, hal tersebut berpotensi menimbulkan korupsi.

Suryadharma Ali menjelaskan uang yang disimpan para calon jamaah haji itu bukan berbentuk tabungan. Karena kalau berbentuk tabungan, tak ada relevansi dan kompetensinya dengan menteri agama.

''Menteri kan tidak menerima tabungan dari masyarakat,'' kata Suryadharma.

Memang, kata dia, rekening tersebut atas nama rekening menteri agama. Tapi, nama calon haji yang bersangkutan tetap tercantum di dalamnya. ''Jadi, sekali lagi saya katakan, itu bukan tabungan," tegas Suryadharma.

Suryadharma menuturkan uang yang diberikan calon jamaah haji adalah setoran awalnya. Uang tersebut memang diendapkan agar menghasilkan bunga (sistem bank konvensional) atau manfaat (sistem ekonomi syariah).

Namun, sambung dia, manfaat itu bukan untuk menteri agama atau aparatur negara. Uang manfaat tersebut sepenuhnya dikembalikan kepada jamaah haji secara kolektif dalam bentuk peningkatan kualitas pelayanan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement