Senin 26 Mar 2012 18:05 WIB

Ketua DPRD Jateng Jadi Tersangka Kasus Korupsi APBD

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Djibril Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (26/3), mengumumkan secara resmi penetapan status tersangka untuk Ketua DPRD Jawa Tengah (Jateng), Murdoko. Ketua DPD PDIP Jateng itu diduga melakukan penyalahgunaan dana APBD Kabupaten Kendal tahun anggaran 2003-2004.

"KPK beberapa waktu lalu menerima pelimpahan kasus dari Polda Jateng. Setelah dikembangkan, kita menetapkan MDK sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Senin (26/3).

Johan menjelaskan, kasus ini merupakan pengembangan penyidikan kasus penyelewengan dana APBD Kendal yang menjerat mantan Bupati Kendal sekaligus saudara kandung Murdoko, Hendy Boedoro. Murdoko bersama Hendy diduga telah menyalahgunakan dana APBD di rekening giro Pemerintah Kabupaten Kendal.

Dana kas daerah yang dikorupsi berasal dari pos dana tak terduga dan dana alokasi umum (DAU). Murdoko diduga ikut menikmati dana APBD Kendal senilai Rp 3 miliar pada Mei 2003 untuk kepentingan pribadi. Atas tindakannya itu, Murdoko disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, kasus korupsi APBD Kendal pada 2003 dan 2004 lalut itu telah menjerat Hendy Boedoro dan mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Kendal, Warsa Susilo. Pada 2007 lalu, keduanya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor.

Hendy dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun dan masih menjalani masa pidana di LP Klas I Kedungpane, Semarang. Sedangkan Warsa telah diganjar hukuman 3 tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement