Kamis 08 Mar 2012 23:28 WIB

Belum Juga Eksekusi Trisakti, KY Siap Tindak Lanjut

Civitas Universitas Trisakti berunjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (27/2). Mereka menolak eksekusi yang akan dilakukan PN Barat pada Rabu (29/2).
Foto: Republika/Aditya
Civitas Universitas Trisakti berunjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (27/2). Mereka menolak eksekusi yang akan dilakukan PN Barat pada Rabu (29/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Yudisial berjanji akan menindaklanjuti laporan terkait Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat Lexsy Mamonto yang belum melaksanakan eksekusi terhadap Rektor Universitas Trisakti Thoby Muti.

"Komisi Yudisial (KY) akan menindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang ada," kata Juru Bicara KY Asep Fajar, di Jakarta, Kamis.

Namun, lanjutnya, hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan dari pihak Yasan Trisakti.

Asep juga menyatakan bahwa sebelumnya pihak Yayasan dan Rektorat telah melaporkan hakim yang menangani kasusnya dan sudah ditindaklanjuti namun tidak ditemukan pelanggaran.

Hal ini diungkapkan Asep terkait pernyataan Ketua Masyarakat Pemantau Keadilan (KMPK), Zulkarnain menyatakan pihaknya tengah menyusun track record Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam kasus Trisakti. "Kami punya beberapa kunci dan cukup bukti untuk melaporkan ke KY," kata Zulkarnain. Menurut Zulkarnain, kasus ini terasa aneh dan patut diduga ada sesuatu di balik tidak transparannya Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Sementara itu, Kuasa Hukum Yayasan Trisakti, Syamsu Djalal mengatakan Ketua Pengadilan Jakarta Barat Lexsy Mamonto mengambil langkah tak populer dengan menyatakan akan melakukan eksekusi damai soal Trisakti, padahal sebelumnya upaya perdamaian ini selalu gagal.

"Sekali lagi, PN Jakarta Barat mengambil langkah aneh, padahal perdamaian sudah berulangkali dilakukan dan saat sudah muncul putusan inkrah, justru langkah ini diulang lagi," kata Syamsu Djalal, dalam siaran persnya.

Djalal menilai langkah Ketua PN Jakarta Barat ini makin mengukuhkan upaya Yasasan Trisakti untuk melaporkan Lexsy ke Komisi Yudisial.

"Bayangkan bagaimana mungkin putusan MA yang sudah terang benderang seperti ini, terganjal di tingkat PN. Ini yang membuat MA disorot dan dipersoalkan, karena banyak keputusannya yang gagal dieksekusi," tambahnya.

Apalagi eksekusi ini didukung penuh oleh DPR yang menganggap kasus ini sudah inkrah melalui surat bernomor PW.01/9723/DPR-RI/XI/2011. Apalagi Bareskrim Polri sudah menolak permohonan perlindungan hukum Thoby dan menyatakan akan mendukung keputusan MA.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement