Sabtu 04 Feb 2012 18:45 WIB

12 DPC Demokrat di Sulawesi Tenggara Desak SBY Copot Marzuki Ali

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Sebanyak 12 Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat se-Sulawesi Tenggara meminta Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat (PD), Susilo Bambang Yudhoyono, untuk mencopot Marzuki Ali baik sebagai Ketua DPR maupun sebagai Anggota Dewan Pertimbangan PD karena sering membuat pernyataan yang merusak citra partai.

Permintaan tersebut disampaikan Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Buton Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Abdul Salam Saadia, dan Ketua DPC Partai Demokrat Kolaka Utara, Surahman. Sabtu.

"Kami menyampaikan pernyataan ini atas persetujuan dari 12 DPC Partai Demokrat se-Sulawesi Tenggara," kata keduanya.

Menurut Salam dan Surahman, kisruh yang terjadi di tubuh partai Demokrat, terutama menyangkut pergantian Ketuam Umum DPP PD, Anas Urbaningrum, akhir-akhir ini tidak terlepas dari peran politik yang dimainkan oleh Marzuki Ali.

Saat Marzuki Ali berada di luar negeri empat hari lalu, ungkap Salam, ia sempat mengirim pesan singkat kepada ketua Dewan Pembina Partai yang meminta agar mempersiapkan pengganti Anas.

Bahkan, pada 23 Januari 2012, lanjut Salam, Marzuki sebagai anggota Dewan Pertimbangan Partai, menggelar rapat di salah satu tempat di Jakarta guna menyiapkan empat nama kader Partai Demokrat untuk menggantikan Anas Urbaningrum sebagai ketua umum Demokrat.

"Langkah-langkah politik yang dilakukan oleh Marzuki Ali belakangan ini sudah tidak dapat ditolerir lagi, karena sudah sangat meresahkan kader dan merusak citra partai," katanya.

Karena itu, lanjut dia, seluruh Pengurus DPC Partai Demokrat di Sultra meminta Ketua Dewan Pembina agar mencopot yang bersangkutan, baik dari jabatan Ketua DPR RI maupun sebagai anggota Dewan Pertimbangan Partai.

Menurut Salam, sebagai anggota Dewan Pertimbangan Partai, Marzuki Ali seharusnya berperan meredam berbagai isu korupsi yang menerpa sejumlah kader partai, bukan malah ikut-ikutan menzalimi kader partai yang belum tentu bersalah menurut hukum.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement