Selasa 13 Dec 2011 20:22 WIB

Pembatasan Konsumsi BBM Bersubsidi Diberlakukan April 2012

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang APBN 2012 yang mengamanatkan pembatasan konsumsi premium bersubsidi untuk mobil pribadi di wilayah Jawa dan Bali mulai diberlakukan pada 1 April 2012.

Dalam dokumen UU APBN 2012 tertanggal 24 November 2011 disebutkan, sesuai Pasal 7 Ayat 4, pengendalian anggaran subsidi BBM 2012 dilakukan melalui pengalokasian yang lebih tepat sasaran dan kebijakan pengendalian konsumsi BBM.

Penjelasan Ayat 4 pasal tersebut adalah pengalokasian BBM bersubsidi secara tepat sasaran dilakukan melalui pembatasan konsumsi premium untuk kendaraan roda empat milik pribadi di Jawa-Bali sejak 1 April 2012.

Kebijakan pengendalian konsumsi BBM bersubsidi antara lain melalui optimalisasi program konversi minyak tanah ke elpiji 3 kg, meningkatkan pemanfaatan bahan bakar nabati dan gas, menghemat konsumsi BBM subsidi, dan menyempurnakan regulasi kebijakan subsidi BBM dan elpiji 3 kg.

Selain itu, ayat 6 pasal yang sama juga menyebutkan, harga jual BBM bersubsidi tidak mengalami kenaikan.

Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar, Dito Ganinduto yang ditemui saat sosialisasi kebijakan Kementerian ESDM di Purwokerto mengatakan, pemerintah harus melaksanakan keputusan UU itu secara konsekuen. "Kalau tidak, berarti melanggar UU," ujarnya.

Ia meminta pemerintah segera melakukan pembahasan program pembatasan tersebut dengan DPR.

Pada pekan depan, menurut dia, DPR akan memulai masa reses, sehingga pembahasan bisa dilakukan awal Januari 2012.

Pemerintah, lanjutnya, juga mesti melakukan sosialisasi, penyiapan infrastruktur, dan perubahan peraturan presiden terkait pemakai BBM bersubsidi untuk mendukung program pembatasan tersebut. "Semua itu mesti sudah dilakukan pada awal Januari mendatang," ujarnya

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement