REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berencana membahas lebih dalam soal penerapan Undang-Undang Otonomi Daerah (Otoda) yang berlangsung sejak 2004. Meski begitu, Mendagri Gamawan Fauzi menyatakan, kalau azas desentralisasi dan semangat otonomi daerah harus terus diperjuangkan.
Ia menyatakan setiap tahun pemerintah mengevaluasi pelaksanaan Otoda. Hasilnya, banyak kelebihan maupun kekurangan yang terus dicarikan jalan keluar.
Dalam evaluasi, ujarnya, selalu banyak pihak turut terlibat mengomentari penerapan otoda. Namun, ia menambahkan evaluasi perlu dibahas kembali dengan mendalam lantaran banyak yang pro dan kontra selama ini.
“Prinsip otoda harus dijaga, yang perlu disempurnakan adalah kekurangan,” kata Gamawan melalui pesan singkat, Jumat (11/11).
Untuk saat ini, Kemendagri menunggu Amanat Presiden (Ampres) Revisi UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. “Jika nanti sudah keluar, maka dibicarakan lebih lanjut bersama anggota dewan bagaimana baiknya mengenai otoda,” ujarnya.