Ahad 11 Sep 2011 09:39 WIB

Korban Kebrutalan TNI akan Gugat Presiden

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Didi Purwadi
Adi Wiluyo (kanan) dan Sobirin (kiri), dua warga Setrojenar, Buluspesantren, Kebumen, yang dijadikan tersangka pada bentrok antara TNI AD dengan warga di Kebumen, Jateng.
Foto: Antara/Idhad Zakaria
Adi Wiluyo (kanan) dan Sobirin (kiri), dua warga Setrojenar, Buluspesantren, Kebumen, yang dijadikan tersangka pada bentrok antara TNI AD dengan warga di Kebumen, Jateng.

REPUBLIKA.CO.ID,KEBUMEN -- Proses hukum dalam penanganan kasus bentrokan antara aparat TNI-AD dan warga sipil di Desa Setrojenar, Kecamatan Buluspesantren, Kabupaten Kebumen, dinilai berat sebelah. Hal itu diungkapkan Ketua Tim Advokasi Petani Urutsewu Kebumen (Tapuk), Teguh Purnomo, Ahad (11/9).

''Dalam kasus tersebut, 6 petani yang dianggap bersalah dijatuhi hukuman 5-6 bulan. Sementara, aparat TNI yang melakukan penganiayaan itu tidak ada kelanjutan proses hukumnya,'' katanta.

Padahal, kata Teguh, dalam insiden bentrok tersebut, ada 14 warga sipil dari kalangan petani yang menjadi korban. Dari jumlah tersebut, sebanyak 7 orang mengalami luka tembak dengan peluru karet. Sedangkan, yang lainnya luka-luka akibat pukulan benda tumpul.

Ke-14 warga sipil itu terdiri dari Samsudin (27), Kusriyanto (29), Mustofa (65), Surip Supangat (38), Sarwadi (25), Aris Panji (45), Mulyanto (21), Ilyas (35), Kasantri (19), Martijo (32), Bajuri (37), Ahyadi, Samirin dan Sarmo.

Selain korban manusia yang masuk rumah sakit, menurut Teguh, juga ada 12 sepeda motor milik warga yang juga dirusak oleh oknum anggota TNI AD. Sepeda motor tersebut juga tidak diperbaiki oleh mereka. Semua barang bukti motor tersebut saat ini sudah ada di Mako Sub Denpom Purworejo.

Salah seorang warga yang menjadi korban penganiayaan anggota TNI tersebut, Aris Panji, mengaku sangat kecewa karena kasus penganiayaan yang dia alami tidak jelas proses hukumnya. ''Kami merasa kecewa sekali atas tidak jelasnya proses perkara penembakan, penganiayaan warga serta perusakan sejumlah sepeda motor,'' katanya.

Teguh Purnomo yang didampingi staf kuasa hukum lainnya, Yusuf Suramto, Kasran, dan Umi Mujiarti, menyatakan akan megajukan gugatan perdata.

''Kami merespon dan akan menindak lanjuti keinginan para korban dengan menggugat Presiden RI, Panglima TNI, KASAD, Pangdam IV/Diponegoro dan Dan Dislitbang TNI AD yang berada di Setrojenar, Kebumen,'' kata mantan Kabid Operasional LBH Yogyakarta yang pernah membela Keluarga Almarhum Wartawan Udin di Yogyakarta ini. ''Tapi sebelum mengajukan gugatan, selama beberapa hari ini kami akan menunggu lebih dulu apakah ada itikad dari petinggi TNI untuk memprosres anggotanya yang melakukan tindakan pelanggaran HAM.''

Dia menyebutkan draft gugatan untuk membela petani yang menjadi korban kekerasan tersebut kini sedang disiapkan dan akan segera didaftarkan di Pengadilan Negeri Kebumen. ''Tuntutan kerugian materiil dan moril tentunya sangat besar. Saat ini sedang dihitung bersama dengan warga,'' kata Teguh.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement