REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pemerintah Arab Saudi tidak memberitahu Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Riyadh, Arab Saudi terkait eksekusi hukuman mati kepada salah seorang WNI bernama Ruyati, Sabtu (18/6) lalu. Tindakan Arab Saudi tersebut dianggap berlawanan dengan kebiasaan aturan internasional tentang eksekusi hukuman mati bagi warga negara asing.
Menurut Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmawanto Juwana, dalam aturan internasional, pemerintah negara yang menjalankan hukuman mati pada warga negara asing harus memberitahukan kepada perwakilan pemerintah orang yang akan dihukum mati tersebut. Sehingga, tindakan Arab Saudi tersebut dianggap bertentangan dengan aturan internasional.
“Pemerintah Arab Saudi harus menjelaskan mengapa sampai tidak memberitahu perwakilan pemerintah Indonesia di sana,” kata Hikmawanto saat dihubungi Republika, Senin (20/6).
Hikmawanto mengatakan, atas tindakan Pemerintah Arab Saudi itu, Pemerintah Indonesia harus mengambil sikap tegas. Pemerintah Indonesia bisa melaporkan tindakan Arab Saudi tersebut ke Lembaga Hak Asasi Manusi PBB di Genewa, Swiss. “Indonesia harus melaporkan Arab Saudi supaya ada sanksi tegas dari PBB,” kata Hikmawanto.
Menurutnya, jika Pemerintah Indonesia tidak melaporkan hal tersebut, maka pemerintah tidak tegas untuk melindungi warga negaranya di luar negeri. Sikap meminta penjelasan kepada Duta Besar Arab Saudi di Indonesia saja dianggap tidak cukup. “Pemerintah jangan mau pasrah saja,” katanya.
Seperti diberitakan, tanpa sepengetahuan KBRI di Riyahd, Pemerintah Arab Saudi mengeksekusi Ruyati dengan hukuman pancung pada Sabtu (18/6) pekan lalu. KBRI baru mendapat laporan itu satu hari sesudahnya.