Rabu 22 Sep 2010 03:54 WIB

FKUB Sudah Curiga Ada Test Case di Kasus HKBP Bekasi

Rep: Maryana/ Red: Endro Yuwanto

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI--Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Bekasi sudah mencurigai adanya test case di balik kasus Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) di Ciketing Bekasi, Jawa Barat.

"Ini seperti ada grand design tapi kita tidak tahu apa sebenarnya di balik semua ini" ujar ketua FKUB Kota Bekasi, Badruzzaman Busyairi kepada wartawan sesaat setelah melakukan pertemuan dengan Gerakan Peduli Pluralisme (GPP) di kantor FKUB Jalan Veteran kota Bekasi, Selasa (21/9).

Kecurigaan tersebut, kata Badru, telah disampaikan saat pertemuan di kantor kementrian dalam negeri sebelum peristiwa 12 September terjadi. "Saat itu forum bersambut dan mengatakan jangan-jangan di Bekasi memang ada test case" ujarnya.

Jika test case tersebut berhasil, maka pihak di balik kasus HKBP Bekasi ini akan mencoba di daerah lainnya. FKUB telah melontarkan terlebih dahulu kecurigaan tersebut. Alasannya dari enam kasus yang hampir sama di Bekasi, hanya satu yang tidak bisa diselesaikan di tingkat kelurahan atau kecamatan. "Lima kasus lain HKBP bisa diselesaikan dengan baik di tingkat kecamatan atau kelurahan tapi ini sampai tingkat atas" ujarnya.

Sementara itu, pada kesempatan yang sama ketua koordinasi nasional GPP, Damien Dematra mengungkapkan, hasil investigasi dari tim yang dibentuknya ada kelompok politik nasional yang memang tidak menginginkan kasus HKBP Bekasi ini tak tuntas. Tim itu menemukan fakta sesuai data yang data bahwa kelompok tersebut menjadikan kasus HKBP di Bekasi sebagai test case.

Motifnya, lanjut Damien, adalah motif politik dan sama sekali bukan motif keagamaan. "Kami tidak bisa mengungkapkan di media dulu karena proses mediasi masih kita usahakan terus antara kedua pihak" katanya. Tim GPP mengaku melakukan investigasi dengan netral tanpa berpihak pada siapa pun atau kelompok manapun.

Damien mengatakan, dari awal investigasi pihaknya bersikeras agar investigasi benar-benar mengangkat kasus sesuai fakta di lapangan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement