Jumat 18 Mar 2011 11:34 WIB

KPK Siap Dalami Kasus Mapolda Aceh

Johan Budi SP
Johan Budi SP

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap mendalami laporan dugaan praktik korupsi pada proyek pembangunan Mapolda Provinsi Aceh pada tahap rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana tsunami yang dikelola Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) NAD-Nias.

"Pihak-pihak yang memiliki informasi mengenai dugaan korupsi pada proyek BRR silakan menyampaikannya ke KPK," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, ketika dihubungi melalui telepon selulernya, Jumat. Menurut dia, KPK akan menindaklanjuti informasi tersebut apakah valid atau tidak, apakah didukung data atau tidak.

Jika laporan tersebut didukung data, kata dia, akan ditelaah lebih dulu validitasnya, valid atau tidak. "Jika hasil penelahaan terbukti valid, akan ditelusuri," katanya.

Penelusuran tersebut apakah akan diklarifikasi atau tidak pada pimpinan Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) Aceh-Nias, menurut Johan, sangat tergantung pada validitas data yang dilaporkan. Sebelumnya Direktur PT Elva Primandiri, Elva Waniza mengadukan dugaan praktik korupsi pada proyek pembangunan Mapolda Provinsi Aceh pada tahap rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana tsunami Aceh-Nias ke Komisi III DPR RI.

Elva melaporkan persoalan yang dihadapi perusahaannya, PT Elva Primandiri, yang menjadi pemenang tender pembangunan gedung Mapolda NAD. Namun proyek tersebut sudah dilaksanakan hingga 85 persen, kata dia, tapi belum ada niat baik dari pemegang angggaran yakni BRR dan Mabes Polri untuk membayar anggaran proyek.

"Karena belum ada pembayaran sehingga saya megalami kerugian sekitar Rp45 miliar," katanya. Menurut Elva, pihaknya telah melakukan berbagai upaya agar pembayaran tersebut cair, tapi sampai saat ini belum  memberikan hasil. Pada saat itu, ada anggota Komisi III DPRI RI yang menyarankan agar melaporkan ke KPK.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement