Kamis 10 Mar 2011 15:05 WIB

Eksepsi Ditolak, Majelis Hakim Lanjutkan Sidang Baa'syir

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Djibril Muhammad
Abu Bakar Baasyir
Foto: M. SYAKIR/REPUBLIKA
Abu Bakar Baasyir

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan atas terdakwa dan kuasa hukum. Sidang perkara terhadap Ustadz Abu Bakar Ba'asyir pun dilanjutkan.

"Menyatakan keberatan terdakwa dan tim penasihat hukum tidak dapat diterima dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanjutkan perkara terdakwa Abu Bakar Ba'asyir," kata Ketua Majelis Hakim, Herry Swantoro, saat sidang dengan agenda pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (10/3).

Majelis hakim beralasan eksepsi terdakwa dan penasihat hukum yang menyatakan dakwaan kabur, tidak jelas, tidak cermat dan tidak lengkap, serta tidak beralasan hukum. Bahkan, penasihat hakim Abu Bakar Ba'asyir dianggap terlalu dini menginterpretasikan dakwaan.

"Penilaian itu telah masuk substansi perkara. Belum dilakukan pembuktian dan seharusnya diajukan dalam nota pembelaan," pungkasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement