Senin 07 Mar 2011 12:46 WIB

JPU Sebut Munarman Dalam Tanggapan Eksepsi, Sidang pun Hampir Ricuh

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Djibril Muhammad
Munarman, salah satu kuasa hukum Abu Bakar Ba\'asyir
Munarman, salah satu kuasa hukum Abu Bakar Ba\'asyir

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Sidang dengan agenda pembacaan tanggapan terhadap eksepsi terdakwa dan kuasa hukum terdakwa, hampir terjadi kekisruhan. Hal ini disebabkan JPU menyebut-nyebut nama Munarman secara pribadi dalam tanggapan tersebut.

Dalam tanggapannya, JPU menanggapi pernyataan keberatan secara lisan salah satu tim penasihat hukum, Munarman. JPU berpendapat pernyataan Munarman hanya sebuah retorika yang kurang santun dan bersifat provokatif. Selain itu, pernyataan Munarman tidak menunjukkan sikap seorang muslim.

"Pernyataannya tidak menunjukkan sikap seorang muslim yang semestinya memberikan penghormatan terhadap orang yang sudah meninggal," kata koordinator JPU, Andi Muhammad Taufik dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/3).

Setelah kalimat tersebut, para pendukung Ustadz Abu Bakar Ba'asyir pun meneriakkan takbir di dalam ruang sidang. Tim kuasa hukum Abu Bakar Ba'asyir pun menyatakan keberatan atas penyebutan nama Munarman secara pribadi oleh JPU.

Namun Majelis hakim menolak dan meminta JPU melanjutkan membaca tanggapannya. Majelis hakim juga mengimbau agar sidang tetap berjalan aman dan tertib.

Usai JPU membacakan tanggapannya, Munarman pun lang mengatakan agar JPU tidak membawa namanya secara pribadi. Ia juga meminta agar JPU menghormati kuasa hukum terdakwa.

Namun JPU mengacuhkan dan Munarman langsung berjalan menuju JPU. Terjadi saling berteriak antara pihak JPU dan kuasa hukum terdakwa. Ustadz Abu Bakar Ba'asyir yang sebelumnya duduk di kursi sidang pun harus bersusah payah ikut membantu melerai perseteruan itu. Dengan bantuan polisi, kekisruhan tersebut dapat diamankan. "Saya tidak tahu ada masalah apa JPU sama saya. Tanya sama JPU," kecam Munarman yang ditanya Republika.

Koordinator kuasa hukum Abu Bakar Ba'asyir, Achmad Michdan, juga menyayangkan aski JPU tersebut. Seharusnya JPU tidak membawa nama pribadi salah satu kuasa hukum. "Seharusnya JPU tetap mengatasnamakan kuasa hukum Ba'asyir," tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement