Jumat 18 Feb 2011 17:43 WIB

KPK Perpanjang Masa Penahanan Empat Tersangka Cek Pelawat

Rep: muhamad hafil/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menambah masa penahanan empat orang tersangka kasus cek pelawat. Masa penahanan mereka akan ditambah sebanyak 40 hari.

“Ya masa penahanan saya ditambah jadi 40 hari,” ujar Maxilam Willem Tutuarima  salah satu tersangka yang diperiksa hari ini di KPK, Jumat (18/2).

Selain Maxilam, ada tiga orang lagi yang pada hari ini menjalani pemeriksaan KPK. Mereka adalah Rusman Lumbantoruan, Budiningsih, dan Hengky Baramuli.

Hengky Baramuli, tersangka lainnya mengatakan pasrah pada proses hukum yang sedang dijalaninya. Ia berharap KPK juga mampu untuk mengungkap para pemberi suap cek pelawat itu.

Sebelumnya, KPK juga  memperpanjang masa tahanan sebanyak 19 orang tersangka kasus cek perjalanan.  Masa tahanan mereka akan ditambah sebanyak 40 hari lagi.

Alasan perpanjangan masa tahanan itu karena proses penyidikan dan pemeriksaan belum selesai. KPK membutuhkan waktu lagi untuk mendapatkan keterangan dari mereka.

Seperti diketahui, empat orang yang diperiksa itu adalah sebagain dari 24 orang tersangka kasus cek pelawat. Mereka diduga menerima suap daalam bentuk cek pelawat terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Goeltom pada tahun 2004 lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement