Jumat 18 Feb 2011 16:57 WIB

KPK: Penangkapan DSW Atas Laporan Masyarakat

Juru Bicara KPK Johan Budi SP
Juru Bicara KPK Johan Budi SP

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penangkapan terhadap jaksa DSW tidak ada unsur kesengajaan atau penjebakan. Karena, semua berdasarkan laporan masyarakat.

"KPK tidak menjebak. (Kasus DSW) berdasarkan laporan masyarakat," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Jakarta, Jumat (18/2).

Terkait jumlah barang bukti berupa uang yang disita saat dilakukan penangkapan, Johan mengatakan jumlahnya memang tidak Rp 50 juta. "Jumlahnya memang tidak Rp 50 juta, tapi saya tidak tahu berapa," ujar Johan.

Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Marwan Effendy, sebelumnya mempertanyakan kinerja KPK terkait penangkapan jaksa DSW. Menurut Marwan, penangkapan DSW terkesan ada faktor kesengajaan. "Nanti akan saya tanyakan (ke KPK)," kata Marwan.

Marwan juga mempertanyakan besaran uang yang disita dalam penangkapan KPK itu. Berdasarkan informasi yang diperolehnya, besaran uangnya hanya Rp 1 juta. "Kalau tidak sebesar itu (Rp 50 juta), dijebak dia (jaksa DSW). Kalau dijebak, yang menjebaknya bisa kena Pasal 56 ayat (2) KUHP yakni memberikan kesempatan orang untuk melakukan tindak kejahatan,'' katanya.

Marwan menegaskan kalau memang alat bukti tersebut tidak sesuai dengan yang diumumkan, maka yang menjebaknya itu yang kena. Orang yang memberikan kesempatan itu.

Lebih lanjut, Marwan mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini sedang mengecek soal kebenaran barang bukti tersebut apakah benar Rp 50 juta. Selain itu, pihaknya juga sudah memeriksa pimpinan jaksa DSW. Mereka saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait lainnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement