Kamis 10 Feb 2011 13:02 WIB

Tadi Salahkan PN, Sekarang Mengaku Terlambat Panggil Ba'asyir

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Djibril Muhammad
Abu Bakar Ba\'asyir saat menjalani sidang, Kamis.
Foto: Antara
Abu Bakar Ba\'asyir saat menjalani sidang, Kamis.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Majelis hakim menunda persidangan Abu Bakar Ba'asyir karena keterlambatan surat panggilan. Dari Pihak kejaksaan sendiri, mengakui ada keterlambatan pengiriman surat pemanggilan kepada Ba'asyir. "Kami memang mengakui keterlambatan itu," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, M Yusuf yang dihubungi melalui saluran telepon, Kamis (10/2) siang.

Ia mengaku pasrah, "mau bagaimana lagi," ujarnya. Ia menjelaskan pihaknya telah mengirimkan surat panggilan kepada Abu Bakar Ba'asyir pada 7 Februari petang dan ternyata baru diterima pihak Ba'asyir pada tanggal 8 Februari. "Kami tetap menghormati keputusan majelis hakim jika ditunda pada Senin (14/2) mendatang," imbuhnya.

Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara Abu Bakar Ba'asyir, tetap bersikukuh jika pemanggilan Abu Bakar Ba'asyir telah tepat waktu. "Tidak ada yang salah dalam surat pemanggilan Ba'asyir," kelit Bambang, salah satu JPU usai persidangan. JPU sendiri dijaga sangat ketat oleh pihak kepolisian. Saat tiba dan pergi usai persidangan, lima orang JPU yang dikoordinatori Ahmad Taufik itu dikawal oleh barisan personel polisi.

Pengawalan super ketat terhadap JPU ini untuk melindungi adanya kemungkinan terjadi hal yang tidak diinginkan kepada JPU. Para pendukung Abu Bakar Ba'asyir menyemuti areal sekitar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka diperkirakan berjumlah seribu orang dengan memakai pakaian putih dan menyuarakan takbir dan lagu-lagu perjuangan Islam.

Jalan Ampera Raya sempat macet total karena ribuan pendukung Ba'asyir yang memenuhi depan PN Jaksel. Polisi pun mengalihkan arus kendaraan menuju Jalan Warung Buncit Raya dan Jalan Prapanca Raya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement