Rabu 19 Jan 2011 14:18 WIB

MK Diminta Hapus Wewenang DPR Tafsirkan Masa Jabatan Ketua KPK

Mahkamah Konstitusi (Illustrasi)
Foto: ANTARA
Mahkamah Konstitusi (Illustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA--Indonesia Corruption Watch (ICW) memohon Mahkamah Konstitusi (MK) agar tidak memberi DPR wewenang menanfsirkan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Uji materi Undang-Undang (UU) No.30/2002. "Kami mohon putusan sela agar MK memutuskan agar DPR tak memiliki kewenangan menafsirkan masa jabatan pimpinan KPK," kata salah satu Kuasa Hukum ICW Rony Saputra, saat sidang di MK Jakarta, Rabu (19/1).

Selain ICW, pemohon yang mengajukan uji materi UU Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah perorangan, yakni Ardisal (LBH Padang), Feri Amsari (Dosen FH Universitas Andalas), Teten Masduki (Sekjen TII). Pemohon menilai DPR telah melampaui kewenangannya untuk menafsirkan Pasal 33 dan Pasal 34 UU KPK tanpa meminta penafsiran lembaga yudikatif.

Pasal 33 UU KPK ayat (1) berbunyi "Dalam hal terjadi kekosongan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Presiden Republik Indonesia mengajukan calon anggota pengganti kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia".

Ayat (2) berbunyi "Prosedur pengajuan calon pengganti dan pemilihan calon anggota yang bersangkutan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Pasal 30,dan Pasal 31".

Sedangkan Pasal 34 berbunyi "Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 4 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan".

Rony juga mengatakan DPR salah menafsirkan terkait masa jabatan pimpinan KPK pengganti komisioner yang berhenti di tengah masa jabatannya yang menetapkan masa jabatan Busyro Muqoddas hanya satu tahun dengan dasar mengkaitkan Pasal 34 dengan Pasal 21 ayat (5) UU KPK dimana pimpinan KPK bekerja secara kolektif.

Sebelumnya Komisi III DPR yang telah memilih Busyro dan telah merekomedasikan pimpinan KPK hanya menjabat satu tahun karena hanya menggantikan posisi Antasari Azhar yang masa jabatannya tinggal satu tahun lagi.

Permohonan Perlu Diperbaiki

Dalam sidang uji materi UU KPK ini Ketua Majelis Panel, M Akil Mochtar ,didampingi Ahmad Sodiki dan Maria Farida, mempertanyakan tidak ditandatangani surat kuasa dan pemberi kuasa.

"Mengapa surat kuasa dan pemberi kuasa ada yang tanda tangan ada yang tidak. Kami harap anda segera memperbaikinya," kata Akil.

Sedangkan Hakim konstitusi Ahmad Sodiki mempertanyakan kerugian konstitusional pemohon. "Apa kerugian pemohon, mungkin kalau mengajukan Busyro ada yang dirugikan," katanya.

Menyoal kerugian terkait besarnya anggaran untuk seleksi pimpinan KPK, Akil mengatakan itu adalah salah pemerintah mengapa biaya begitu besar. Dengan berbagai kekurangan permohonan tersebut, majelis hakim meminta pemohon memperbaiki permohonannya dengan diberi waktu 14 hari.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement