Rabu 01 Dec 2010 06:27 WIB

DPR: Revisi UU Parpol Segera Dirampungkan

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA--Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah segera menyelesaikan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Rapat kerja Komisi II DPR dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Patrialis Akbar, di Jakarta, Selasa (30/11), menyepakati seluruh daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi UU 2/2008 dari pemerintah, dibahas di tingkat Panitia Kerja (Panja).

Pembahasan di tingkat Panja bersama dengan pemerintah ini dijadwalkan secepatnya.

"Semua DIM dibahas di Panja, dibahas langsung dengan pemerintah. Maka Insya Allah segera tuntas," kata anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Arif Wibowo setelah rapat kerja.

DPR dan pemerintah telah mempunyai komitmen untuk menyelesaikan pembahasan revisi UU 2/2008 ini pada 2010, sehingga pada 2011, UU ini sudah dapat digunakan.

Sementara itu, anggota Komisi II dari Fraksi Partai Golkar, Agun Gunandjar, mengusulkan agar dalam revisi UU Parpol diatur pula perekrutan anggota atau kader parpol. "Bagaimana parpol melakukan perekrutan yang terukur seperti kaderisasi," katanya.

Selain itu, ia juga mengatakan dalam revisi UU juga perlu dibahas peningkatan fungsi-fungsi parpol secara mendalam. Sementara, Ignatius Mulyono dari Fraksi Partai Demokrat mengingatkan agar pembahasan tentang revisi UU Parpol ini tidak dikaitkan dengan UU Pemilu legislatif.

Revisi UU Parpol merupakan inisiatif DPR yang pembahasannya telah diprioritaskan pada 2010 ini. Dalam revisi dibahas diantaranya tentang persyaratan pembentukan parpol, pengaturan perubahan Anggaran Dasar (AD)/Anggaran Rumah Tangga (ART), dan sumbangan untuk parpol.

Soal pendirian partai, dalam rancangan revisi disebutkan partai politik didirikan dan dibentuk oleh 1.000 warga negara Indonesia yang telah berusia 21 tahun dan tersebar paling sedikit 75 persen dari jumlah provinsi. Syarat pendirian partai ini diperketat dari sebelumnya yang mengatur partai politik didirikan dan dibentuk oleh paling sedikit 50 WNI berusia 21 tahun.

Selain itu juga dalam rancangan revisi diatur, partai politik yang ingin menjadi badan hukum harus memenuhi syarat diantaranya memiliki rekening dengan dana simpanan minimal Rp100 juta. Syarat jumlah dana simpanan ini sebelumnya tidak diatur dalam UU 2/2008.

sumber : Ant
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement