Selasa 16 Nov 2010 04:11 WIB

Konfederasi Sejalan dengan Niat Menyederhanakan Partai

Rep: Indira Rezkisari/ Red: Budi Raharjo
Valina Singka
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Valina Singka

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Partai besar dinilai keliru bila menolak mencantumkan poin konfederasi dalam revisi undang-undang pemilu. Konfederasi justru perlu diatur dalam undang-undang agar memudahkan pemilu.

Pengamat politik Universitas Indonesia yang juga mantan anggota KPU, Valina Singka Subekti, mengatakan poin tentang konfederasi sebaiknya dimasukkan sebagai pasal dalam undang-undang pemilu. ''Harus diatur dalam undang-undang supaya jadi imperatif atau memaksa,'' kata dia, Senin (15/11).

Tanpa pengaturan itu, ia meyakini, tidak ada aturan tegas mengenai sikap partai-partai yang tidak lolos ambang batas parlemen. Hari ini sikapnya bisa akan melebur ke A, katanya, besok ia pindah ke partai B.

Dalam hitungan ideal, Valina mengatakan partai yang tidak lolos memang sebaiknya melebur ke partai lain. Kesepakatan itu namun tidak bisa dipaksakan. Valina berujar, penggabungan partai harus berjalan alamiah. Apalagi peleburan partai bukan sesuatu yang mudah.

''Konfederasi juga merupakan upaya menyederhanakan partai,'' kata Valina. Sebuah langkah yang sebenarnya sejalan dengan semangat menyederhanakan partai oleh partai-partai besar lewat cara menaikkan ambang batas parlemen.

Karena itu Valina meminta partai-partai besar memikirkan dimasukkannya poin konfederasi dalam revisi undang-undang pemilu. Baginya, ide konfederasi adalah langkah maju yang perlu didukung.

Partai Demokrat, PKS, dan Gerindra terang-terangan menyatakan ketidaktertarikan mereka memasukkan pasal tentang konfederasi. Demokrat menilai konfederasi tidak perlu diatur secara tegas. Usulan akan penggabungan cukup menjadi aturan tidak tertulis antara partai kecil dengan partai yang masih bertahan di parlemen.

Sedang PKS beralasan konfederasi tidak mudah dipraktikkan. PKS lebih memilih opsi melebur bagi penggabungan partai ketimbang mengatur wacana konfederasi dalam undang-undang pemilu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement