Kamis 16 Sep 2010 06:06 WIB

UU Kerukunan Umat Beragama Perlu Segera Diwujudkan

Rep: nashih nasrullah/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) No 8 dan No 9 Tahun 2006 yang mengatur perizinan rumah ibadah tak semestinya ditiadakan. Sebab, peniadaan PBM tersebut justru akan menuai konflik horisontal antarmasyarakat.

Apalagi, keberadaan PBM berangkat dari realita persoalan izin pendirian rumah ibadah yang berkembang di tengah masyarakat. Menurut Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Zainun Ahmadi dalam kondisi mendesak seperti ini seharusnya justru malah segera dirumuskan Undang-undang Kerukunan Umat Beragama. “Undang-undang tersebut mengatur dan menjaga hubungan antarumat di masyarakat,”jelas dia saat dihubungi Republika, Jakarta, Rabu (15/9)

Namun demikian, Zainun menegaskan inti dari permasalahan bukan hanya terletak pada aturan dan undang-undang. Akan tetapi, dibutuhkan iktikad baik dari pemerintah untuk menegakkan hukum dan mengawal pelaksanaan PBM. Selain itu, kesadaran dan komitmen berbagai pihak menjadi modal utama terciptanya kerukunan. Ketidakpatuhan salah satu pihak akan berakibat fatal.

Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM, Abdul Fattah Wibisono menilai positif upaya dan ide perumusan Undang-undang Kerukunan Umat Beragama. Pasalnya, UU itu nantinya akan lebih mengikat semua elemen. Oleh karenanya, proses penyusunan draft UU itu harus melibatkan berbagai unsur termasuk majelis-majelis agama. Tujuannya, agar hasil yang disepakati kelak dapat ditaati dan dilaksanakan secara bersama.

Dengan begitu, jelas Fattah, jika dapat diwujudkan UU akan lahir sebagai produk maksimal untuk memjaga kerukunan umat beragama di Indonesia. Idealnya, UU tersebut memuat aturan-aturan teknis yang menyangkut hubungan sosial, keharmonisan antarumat beragama termasuk penyiaran agama, pendirian rumah ibadah dan persoalan sensitif lainnya. PBM yang ada dapat dijadikan sebagai embrio dan bahan awal penyusunan draft UU itu.

Fattah menegaskan selama ada keinginan sama untuk saling rukun dan menghormati maka upaya mewujudkan UU tidak mustahil tercapai. Apalagi, suanana keakraban dan hubungan baik antarumat beragama kian terjalin apik. “Saya optimis UU itu akan dapat segera diwujudkan,”papar mantan wakil Sekretaris Majelis Tarjih PP Muhammadiyah itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement