Sabtu 24 Jul 2010 03:12 WIB

Jampidsus Janji tak Ada Negosiasi dengan Harry Tanoe

Rep: Fitriyan Zamzami/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Muhammad Amari
Muhammad Amari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Muhammad Amari menegaskan tak akan berkompromi dengan Harry Tanoesoedibjo soal ganti rugi kasus Sisminbakum. Jaminan itu ia katakan menyusul pertemuan dengan Harry Tanoe beberapa saat lalu. "Karena ini bukan dagang, tidak akan ada negosiasi seperti itu," ujar Amari di Kejaksaan Agung, Jumat (23/7).

Amari menuturkan bahwa kedatangan Harry Tanoe, adik tersangka Kasus Sisminbakum Hartono Tanoesoedibjo, Kamis (15/7) kemarin memang dalam rangka mempertanyakan kerugian negara dalam kasus Sisminbakum. Menurut Amari, Harry keberatan karena jumlah kerugian negara yang dibebankan Mahkamah Agung kepada PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) milik Hartono terlalu banyak.

Menurut MA, PT SRD harus mengganti rugi biaya pungutan yang mereka kenakan kepada pemohon peresmian Badan Hukum melalui Sisminbakum. Jumlah totalnya, Rp 378 miliar. Harry dalam pertemuannya dengan Amari keberatan karena dari jumlah tersebut, ada yang sudah disetorkan sebagai pajak.

Atas permintaan ini, Amari mengatakan menolak. Menurut dia Kejaksaan Agung akan tetap merunut pada keputusan Mahkamah Agung. "Tak ada negosiasi. Kami menyampaikan bahwa posisi kami itu sesuai dengan keputusan MA," kata Amari.

Ia mengatakan juga bahwa pertemuan dengan Hartono tersebut semata terkait dengan upaya pengembalian kerugian negara. Tak ada intervensi perkara dalam pertemuan itu. "Sekarang kan yang diprioritaskan adalah pengembalian kerugian negara. Ini ada itikad baik tapi anda (media) terlanjur memandang negatif," ujar Amari.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement