Ahad 27 Jun 2010 01:14 WIB

Tidak Dikriminalkan, Pecandu Narkoba Direhabilitasi

Ilustrasi
Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Gories Mere, menegaskan bahwa para pecandu narkotika tidak akan dikriminalkan melainkan akan menjalani rehabilitasi medis dan sosial. Ia mengatakan itu pada sambutan peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) yang berlangsung di lapangan silang Monas, Jakarta Pusat, Sabtu.

Menurut Gories, Indonesia telah memiliki UU yakni UU N0 35 tahun 2009 tentang narkotika yang memandang pecandu narkotika bukan sebagai pelaku kriminal tapi penderita yang harus direhabilitasi. "Bagi pecandu, terapi dan rehabilitasi adalah langkah terbaik. Ketergantungan adalah penyakit yang harus disembuhkan dan bukan dihukum," katanya.

Ia mengatakan, untuk merawat pecandu narkotika itu, BNN telah menyiapkan 365 pusat rehabilitasi yang tersebar di 178 lokasi di seluruh Indonesia. "Jumlah pecandu yang telah menjalani perawatan selama ini sebanyak 25.156 orang," kata mantan Direktur Tindak Pidana Narkoba dan Kejahatan Terorganisir Badan Reserse Kriminal Polri ini.

Jumlah pecandu narkoba di Indonesia berdasarkan survei BNN pada 2008, katanya, sebanyak 1,99 persen dari jumlah penduduk atau sekitar 3,3 juta orang. "Dari jumlah itu, 1,3 pecandu berasal dari kalangan pelajar dan mahasiswa sedangkan dua juta dari kalangan non pelajar dan mahasiswa," katanya

Untuk menyikapi berlakunya aturan bahwa pecandu harus dirawat dan tidak boleh dipenjara, Mahkamah Agung pada 7 April 2010 telah memberikan edaran kepada semua hakim untuk tidak memasukkan pecandu ke dalam penjara tapi menjalani perawatan.

BNN mencatat sebanyak 11 pecandu telah divonis hakim untuk menjalani perawatan dan bukan dipenjara. Dari jumlah itu, BNN menangani langsung tujuh orang sedangkan Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Departemen Kesehatan, Jakarta, merawat empat pecandu.

Pecandu terakhir yang dirawat BNN berdasarkan putusan hakim adalah RF alias R seorang mahasiswa asal Bekasi, Jawa Barat yang dijatuhi hukuman 1,6 tahun untuk perawatan medis. RF pada 7 Juni 2010 langsung dibawa ke Unit Rehabilitasi dan Therapi BNN di Lido, Kabupaten Bogor, Jawa Barat setelah menerima penyerahan dari jaksa penuntut umum.

BNN menjamin bahwa semua biaya termasuk penjemputan pecandu narkotika ditanggung negara dan tidak dibebankan kepada keluarga pecandu.

sumber : Ant
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement