Jumat 25 Jun 2010 08:36 WIB

KPAI: Akibat Video Ariel, 33 Anak Diperkosa

Rep: c01/ Red: Krisman Purwoko
Ilustrasi: perkosaan anak
Foto: sripoku.com
Ilustrasi: perkosaan anak

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Tigapuluh tiga anak berusia sekitar 14 sampai 12 tahun menjadi korban pemerkosaan. Berdasarkan keterangan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), para pelaku memperkosa setelah menonton video mesum artis.

"Seluruh pelaku yang tertangkap polisi mengaku terangsang setelah menyaksikan tayangan seks Ariel," ujar Ketua KPAI Hadi Supeno, kepada wartawan usai memberi surat dukungan kepada Polri terkait kasus video mesum di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (24/6).

Menurut Hadi, pelaku pemerkosaan umumnya remaja. Mereka berusia antara 16 -18 tahun. Hadi mengaku mendapatkan laporan tersebut dari 14 Juni hingga 23 Juni dari berbagai daerah di Indonesia.

Hadi pun mengaku prihatin terhadap perkembangan video yang diperankan oleh tiga artis tersebut. Berdasarkan hasil pantauan KPAI, ujar Hadi, terdapat 24 dari 30 anak di lima daerah mengaku pernah menonton video mesum tersebut .

"Saya baru ke Jawa Tengah, Yogya, Jawa Timur, Papua, Maluku dan kota lain. Hasilnya, dari 30 anak terdapat 24 yang mengaku sudah melihat," ujar Hadi. Umumnya, Hadi mengatakan, anak-anak tersebut menonton melalui internet dan handphone.

Untuk itu, ujar Hadi, KPAI meminta agar para pelaku pornografi tersebut dijerat dengan hukum berdasarkan perundangan yang berlaku. Kegagalan menjerat para artis pelaku dan pembuat pornografi, ujarnya, akan melahirkan pembenaran atas apa yang mereka lakukan.

Selain itu, KPAI pun meminta agar kepolisian bersama instansi terkait terus melindungi moral masyarakat. "Karena hukum tertinggi di republik ini adalah tidak lain sistem nilai moral sebagaimana dirumuskan dalam falsafah pancasila," ujar Hadi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement