JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) menyetorkan uang senilai Rp 1,44 triliun hasil perampasan aset korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Jiwasraya, ke kas negara, Kamis (2/2). Uang tersebut diserahkan Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejakgung melalui Direktur Jenderal (Dirjen) Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai pengganti kerugian negara...
Berita Terkait
Berita Lainnya