Jumat 27 Jan 2023 17:27 WIB

KPK Sebut Lukas Enembe Minta Berobat ke Singapura

Tersangka Lukas Enembe menolak dirawat di RSPAD Gatot Soebroto, Jakpus.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Tersangka Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe mengenakan rompi tahanan tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/1/2023).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Tersangka Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe mengenakan rompi tahanan tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/1/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE) menolak menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat. Tersangka malah meminta berobat ke Singapura.

"Mengenai kesehatan tersangka LE, ini sebenarnya kemarin jadwal kontrol rutin kesehatan di RSPAD, tapi kemudian yang bersangkutan menolak untuk kontrol kesehatan di RSPAD," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat.

Ali mengatakan, Lukas menolak diperiksa oleh tim dokter RSPAD Gatot Soebroto, karena yang bersangkutan ingin berobat ke Singapura. "Alasan dari yang bersangkutan, dia hanya mau berobat ke Singapura, tetapi tentukan kami bisa melihat, memantau perkembangan dari kesehatan yang bersangkutan," tambahnya.

Ali juga menyampaikan, Lukas saat ini dalam kondisi sehat dan bisa menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK. "Hari ini juga bisa dilakukan pemeriksaan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK dari rutan dan selesai dilakukan pemeriksaan," jelasnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua Selain Lukas Enembe, KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka dalam kasus itu.

Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur dengan pembiayaan tahun jamak di Pemprov Papua, yakni proyek peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp 14,8 miliar.

Kemudian, proyek rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp 13,3 miliar, serta proyek penataan lingkungan sarana olahraga menembak luar ruangan AURI dengan nilai proyek Rp 12,9 miliar.

KPK menduga Lukas telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya, di mana berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp 10 miliar.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK telah menahan Lukas selama 20 hari pada 11-30 Januari di Rutan KPK, Pomdam Jaya Guntur. Tersangka Rijatono juga telah ditahan selama 20 hari pertama pada 5-24 Januari 2023 di Rutan KPK Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement