Rabu 09 Mar 2022 19:03 WIB

Reklamasi Lubang Tambang di IKN Dituding Pakai APBN, Begini Tanggapan Pemerintah

Kementerian ESDM menyebut menurut aturannya reklamasi harus dilakukan perusahaan.

Rep: Febryan A/ Red: Ilham Tirta
Ilustrasi lubang tambang.
Foto: Antara/Iggoy el Fitra
Ilustrasi lubang tambang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merespons tudingan yang disampaikan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Timur (Kaltim) soal reklamasi lubang tambang di kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara akan menggunakan dana APBN. Kementerian ESDM menyebut, reklamasi adalah kewajiban perusahaan dan tak ada pengecualian.

Kepala Pokja Informasi Mineral dan Batubara (Minerba) KESDM, Sony Heru Prasetyo mengatakan, reklamasi lubang tambang adalah kewajiban perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP). Hal ini termaktub dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Baca Juga

Sony menyebut, UU tersebut tak ada memberikan pengecualian terkait kewajiban reklamasi. Artinya, meski area konsesinya akan digunakan sebagai lokasi IKN, tetap saja pihak perusahaan wajib melaksanakan reklamasi.

"Dalam aturan sub sektor minerba tidak diatur adanya pengecualian," kata Sony kepada Republika.co.id, Rabu (9/3/2022).

Sony menambahkan, pelaksanaan reklamasi lubang tambang diawasi oleh KESDM melalui Inspektur Tambang. Karena itu, Sony membantah tudingan soal pemakaian APBN itu. “Saya hanya menyampaikan aturannya saja," kata dia.

Sebelumnya, Dinamisator Jatam Kaltim, Pradarma Rupang menyatakan, ada 149 lubang tambang di kawasan IKN Nusantara. Dia menduga, reklamasi semua lubang tambang batu bara itu akan dibiayai oleh negara menggunakan dana APBN. Pengusaha diyakini untung dua kali lewat skema 'pemutihan' ini.

"Kehadiran rencana pembangunan megaproyek Ibu Kota baru ini sangat memungkinkan terjadi yang namanya pemutihan tanggung jawab atau pemutihan dosa. Jadi kewenangan-kewenangan pemulihan diambil alih oleh negara, karena negara punya kepentingan mengambil lahan tersebut," ujar Rupang kepada Republika.co.id, Rabu (9/3/2022).

Rupang memperkirakan, biaya mereklamasi 149 lubang tambang itu minimal Rp 500 miliar sampai Rp 1 triliun. Lantaran adanya pemutihan tanggung jawab, biaya reklamasi itu akan menggunakan dana publik alias APBN. "Kami menduga penutupan lubang tambang itu akan tetap pakai APBN, meski bukan dana pembangunan IKN," ujarnya.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement