Sabtu 20 Jan 2024 06:20 WIB

Semua Komisioner KPU Aru Ditahan Dugaan Korupsi, Ini Respons Hasyim Asy'ari

Komisioner KPU Maluku akan mengemban tugas-tugas KPU Aru.

Rep: Febryan A/ Red: Teguh Firmansyah
Ketua KPU Hasyim Asyari
Foto: Republika/Prayogi
Ketua KPU Hasyim Asyari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Semua komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku ditahan karena diduga mengorupsi dana hibah pilkada. Alhasil, terjadi kekosongan kursi kepemimpinan KPU Aru, saat pencoblosan Pemilu 2024 akan dilangsungkan 25 hari lagi dari sekarang.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengakui, penahanan lima komisioner KPU Aru itu membuat tugas-tugas persiapan Pemilu 2024 tidak ada yang melaksanakan. Karena itu, KPU RI akan menugaskan komisioner KPU Maluku untuk mengambil alih tugas-tugas KPU Aru.

Baca Juga

"KPU akan menugaskan KPU provinsi untuk menjalankan tugas-tugas sebagai KPU Kabupaten Kepulauan Aru," kata Hasyim kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (19/1/2024).

Hasyim menyebut, komisioner KPU Maluku akan mengemban tugas-tugas KPU Aru hingga terpilih komisioner baru. KPU RI kini sedang melakukan proses seleksi komisioner KPU kabupaten/kota di Maluku.

Semua atau lima komisioner KPU Aru ditahan oleh Kejaksaan Negri Aru pada Rabu (17/1/2024). Kelimanya adalah MD selaku ketua, serta KR, AK, TJ, dan YS selaku anggota.

Kelimanya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2020. Penahanan dilakukan setelah penyidik Polres Kepulauan Aru menyerahkan berkas perkara kelima tersangka itu ke jaksa penuntut umum.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement