Senin 13 Nov 2023 16:55 WIB

Polda Ungkap Perwira Polisi Akui Suruh Banpol ke TKP Pembunuhan Ibu dan Anak 

Banpol diperintahkan untuk menguras bak mandi sehari setelah peristiwa pembunuhan.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Agus Yulianto
Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan menyampaikan perkembangan terbaru kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jumat (27/10/2023).
Foto: Republika/M Fauzi Ridwan
Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan menyampaikan perkembangan terbaru kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jumat (27/10/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Propam Polda Jawa Barat telah memeriksa perwira polisi yang diduga telah melakukan kesalahan prosedur saat menangani tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan ibu dan anak di Subang 18 Agustus 2021 silam. Hasilnya, bahwa yang bersangkutan mengakui telah memerintahkan bantuan polisi (banpol) ke rumah korban setelah kejadian pembunuhan

"Sudah diperiksa pihak Propam Polda Jabar (perwira polisi)," ucap Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan saat dihubungi wartawan, Senin (13/11/2023).

Dia menyebutkan, bahwa perwira polisi tersebut mengakui telah menyuruh banpol untuk datang ke lokasi di hari kedua setelah pembunuhan terjadi. Surawan mengatakan, banpol tidak mengetahui adanya peristiwa pembunuhan. Namun, diperintah menguras bak mandi.

"Ada dia mengakui (menyuruh banpol). Dia diperintahkan untuk menguras bak mandi sehari setelah peristiwa pembunuhan," kata dia.

Dia melanjutkan turut menggeledah rumah kediaman perwira polisi tersebut beberapa waktu lalu. Penyidik masih mendalami kesaksiannya.

Terkait dengan dugaan menghambat proses hukum atau obstruction of justice, ia mengatakan pemeriksaan perwira polisi belum mengarah ke sana. Penyidik masih mendalami sejumlah saksi.

Sebelumnya, Surawan menyebut bahwa perwira polisi tersebut diduga menyalahi prosedur saat penanganan tempat kejadian perkara pembunuhan ibu dan anak di Subang. Sedangkan banpol tersebut berada di lokasi menguras bak mandi.

Lima orang ditetapkan tersangka yaitu Yosep Hidayah suami dan ayah korban, M Ramdanu alias Danu keponakan korban. Mimin istri kedua Yosep, Arighi dan Abi anak tiri Yosep

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement