Senin 18 Sep 2023 18:36 WIB

Pembuang Sampah ke Sungai Citopeng Cimahi Didenda Rp 50 Ribu

Dalam perda, sanksi denda maksimal Rp 50 juta.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Irfan Fitrat
Warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pendopo DPRD Kota Cimahi, Jawa Barat, Senin (18/9/2023).
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pendopo DPRD Kota Cimahi, Jawa Barat, Senin (18/9/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Sejumlah warga yang membuang sampah ke aliran Sungai Citopeng, Kota Cimahi, Jawa Barat, menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring), Senin (18/9/2023). Dari sebelas orang pelaku yang dipanggil untuk menjalani persidangan, hanya tujuh orang yang hadir.

Sebelumnya sempat viral rekaman video dua orang yang membuang sampah ke aliran Sungai Citopeng. Menurut Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Cimahi Ranto Sitanggang, setelah dilakukan pengembangan, total ada sebelas orang yang membuang sampah ke aliran sungai dan dipanggil untuk menjalani persidangan.

Baca Juga

Persidangan digelar di pendopo DPRD Kota Cimahi. Ranto mengatakan, dari sebelas orang yang dipanggil, hanya tujuh orang yang hadir. Tiga di antaranya masih di bawah umur. Untuk pelaku yang di bawah umur, kata dia, persidangan ditunda agar mereka didampingi orang tua dan pihak Dinas Sosial Kota Cimahi. “Kita tunda persidangan minggu depan,” kata dia.

Sementara empat orang lainnya bisa menjalani sidang dan mendapatkan sanksi denda. “Empat orang didenda masing-masing Rp 50 ribu,” kata Ranto.

Ranto mengatakan, empat orang lainnya yang membuang sampah ke aliran Sungai Citopeng dan belum hadir di persidangan akan dipanggil ulang. Jika kembali tidak menghadiri persidangan, kata dia, akan dipanggil paksa.

Menurut Ranto, total warga yang melanggar ketentuan pembuangan sampah dan dipanggil untuk menjalani persidangan sebanyak 46 orang. Hanya 35 di antaranya yang memenuhi panggilan.

Sanksi denda

Dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah, salah satu poinnya melarang setiap orang membuang sampah di sungai, parit, saluran irigasi, saluran drainase, taman kota, tempat terbuka, fasilitas umum, dan jalan. Pelanggaran terhadap larangan itu diancam sanksi kurungan maksimal tiga bulan dan denda Rp 50 juta.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Cimahi Agnes Renitha menilai, putusan hakim yang menjatuhkan sanksi denda Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu kepada pelaku pembuang sampah sembarangan sudah tepat. 

Agnes melihat hakim memberikan sanksi dengan mempertimbangkan faktor kondisi ekonomi pelaku dan tindakan pelaku yang baru pertama kali membuang sampah sembarangan.

“Saya rasa untuk putusan dari hakim sudah cukup. Kita enggak langsung memutuskan, tapi melihat dulu sementara, baru dilihat denda. Kita sebatas memberikan denda dari Rp 20 ribu, Rp 50 ribu, sampai Rp 100 denda,” kata Agnes.

Agnes menilai, hakim tidak menjatuhkan hukuman denda maksimal karena perbuatan yang dilakukan belum begitu parah dan mengganggu ketertiban umum. Diharapkan sanksi denda ini akan memberikan efek jera. Jika sampai mengulang lagi perbuatannya atau melakukan pelanggaran berat, kata dia, sanksinya bisa lebih berat.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement